Dalam laporan tersebut, diduga terjadi tindak pidana ujaran kebencian berbau SARA sesuai Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan sesuai Pasal 207 KUHP.
Selain menangkap pelaku, Bareskrim juga turut menyita satu unit telepon genggam beserta kartu SIM dan akun Facebook pribadinya.
Baca Juga: Tanggapi Pedas Cuitan Ferdinand Hutahaean, Ngabalin: Sakit Memang Kalau Gagal Jadi Menteri Lae
"Tersangka sudah dibawa ke Bareskrim bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Slamet.***(Rian Firmansyah/PRFMNews.id)
Artikel Rekomendasi