Penghina Moeldoko di Facebook Ditangkap, Motifnya Menuangkan Ide di Medsos

- 19 Oktober 2020, 08:43 WIB
Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko. /Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay.

Dalam laporan tersebut, diduga terjadi tindak pidana ujaran kebencian berbau SARA sesuai Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan sesuai Pasal 207 KUHP.

Selain menangkap pelaku, Bareskrim juga turut menyita satu unit telepon genggam beserta kartu SIM dan akun Facebook pribadinya.

Baca Juga: Tanggapi Pedas Cuitan Ferdinand Hutahaean, Ngabalin: Sakit Memang Kalau Gagal Jadi Menteri Lae

"Tersangka sudah dibawa ke Bareskrim bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Slamet.***(Rian Firmansyah/PRFMNews.id)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah