Polisi Sebut Tersangka Ujaran Kebencian, Gus Nur Peduli NU

- 28 Oktober 2020, 09:43 WIB
Gus nur, terdakwa yang divonis 1,5 tahun Sebarkan ujaran kebencian
Gus nur, terdakwa yang divonis 1,5 tahun Sebarkan ujaran kebencian /RRI/

PR CIANJUR - Sabtu, 24 Oktober 2020 dini hari penceramah Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur,

Menurut putranya, Munjiat, Gus Nur dijemput sekira 30 polisi.

Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.

Baca Juga: Polisi Catat Arus Lalu Lintas Arah Jateng Masih Lenggang Jelang Libur Panjang dan Cuti Bersama

Pria bernama asli Sugi Nur Raharja itu ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Sejak Minggu, 25 Oktober 2020, tersangka Gus Nur telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari berikutnya.

Meski disangkakan pasal ujaran kebencian, motif Gus Nur diungkap bukan untuk memecah belah Nahdlatul Ulama, melainkan peduli terhadap organisasi Islam tersebut.

Itulah yang Sugi Nur sampaikan, seperti kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.

Baca Juga: Warga Paris Lebih Peduli Covid-19 Dibanding Amukan Warga Muslim Sedunia

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x