Polisi Sebut Tersangka Ujaran Kebencian, Gus Nur Peduli NU

- 28 Oktober 2020, 09:43 WIB
Gus nur, terdakwa yang divonis 1,5 tahun Sebarkan ujaran kebencian
Gus nur, terdakwa yang divonis 1,5 tahun Sebarkan ujaran kebencian /RRI/

"Yang bersangkutan ternyata melakukan konten tersebut karena menyampaikan unggahan di Youtube merupakan bukti nyata bahwa yang bersangkutan peduli kepada NU," kata Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020 sebagaimana Pikiran-rakyat.com kutip dari Antara.

Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap Sugi, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Gus Nur Tersangka Ujaran Kebencian, Polisi: Sugi Nur Mengaku Peduli NU".

Menurut tersangka Sugi, NU yang sekarang berbeda dengan NU yang dulu.

"NU yang sekarang dengan yang dulu berbeda," kata Awi menirukan perkataan Sugi.

Baca Juga: Arief Poyuono Sebut Tak Ada Alasan Tepat Bagi Menaker untuk TIdak Menaikan UMP 2021

Selain memeriksa Sugi sebagai tersangka, sejauh ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah meminta keterangan empat saksi yakni ahli pidana dan ahli bahasa.

Penyidik masih menunggu hasil dari pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang disita.***(Gita Pratiwi/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini