Kini Bahar bin Smith kembali menyandang status tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online di Bogor, Jawa Barat, pada 2018 lalu.
Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar menilai ada upaya kriminalisasi dengan ditetapkan kliennya sebagai tersangka.
Apalagi menurut Azis, kasus 2018 itu sudah selesai dan diselesaikan secara kekeluargaan, bahkan pelapor sudah mencabut laporan.
"Jadi, kasusnya 2018 lalu sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan. Bahwa ini (kasus) menunjukkan nyata, telah upaya kriminalisasi terhadap Habib Bahar bin Smith," kata Azis kepada wartawan, Selasa, 27 Oktober 2020, seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari RRI.
Baca Juga: WHO hingga CDC Beri Bantahan Terkait Klaim Aliansi Dokter di Eropa Sebut Corona Adalah Flu Biasa
Habib Bahar bin Smith minta perlindungan DPR RI
Untuk itu, kata ia, pihaknya akan melakukan upaya praperadilan, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Kembali Jadi Tersangka, Habib Bahar bin Smith Minta Perlindungan Komisi III DPR".
"Secara hukum, kami akan mempertimbangkan untuk menempuh upaya praperadilan atas penetapan tersangka," kata ia.
Selain upaya praperadilan, Azis menuturkan bahwa pihaknya juga akan meminta perlindungan ke Komisi III DPR RI.
Baca Juga: Fakta Emmanuel Macron, Saat SMA Jalin Cinta Terlarang dengan Gurunya yang Berusia 39 Tahun
Artikel Rekomendasi