Habib Bahar bin Smith Minta Perlindungan Komisi III DPR Usai Dirinya Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 28 Oktober 2020, 11:07 WIB
Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith. /ANTARA/M. Agung Rajasa/foc/Q/

"Secara politik kita akan meminta perlindungan kepada Komisi III DPR, terkait upaya kriminalisasi ini dengan membawa pelapor dan kuasa hukumnya," kata ia.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan tersangka terhadap Bahar atas kasus penganiayaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh Andriansyah pada 2018 ke Mapolda Jabar dalam dugaan kasus penganiayaan, sebagaimana Pasal 170 atau pasal 351 KUHPidana.

Baca Juga: Tidak Mau Pakai Masker Ada Hubungannya dengan Sifat Anti-Sosial Menurut Sebuah Studi

Belakangan, Dit Reskrimum Polda Jabar menetapkan Bahar sebagai tersangka dan segera menjalani pemeriksaan

”Betul, dari hasil gelar (Habib Bahar) telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi saat dihubungi RRI.***(Gita Pratiwi/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah