Polisi Tegaskan Belum Ada Pencabutan Laporan Soal Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Bahar bin Smith

- 28 Oktober 2020, 18:04 WIB
Bahar bin Smith.
Bahar bin Smith. /M Agung Rajasa/Antara

Pasal yang disangkakan kepada Bahar yaitu Pasal 170 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tempat kejadian perkara di Bogor, Jawa Barat.

Di sisi lain, Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Bahar bin Smith mengatakan, laporan korban kepada kepolisian sudah dicabut.

Namun, hal itu dibantah oleh polisi, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Soal Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Bahar bin Smith, Polisi Tegaskan Belum Ada Pencabutan Laporan".

"Sampa saat ini, tidak ada pencabutan laporan yang diterima oleh penyidik. Ini kasus pidana murni. Dan penyidik pun belum menerima laporan adanya perdamaian antara kedua belah pihak," tutur Erdi.

Baca Juga: Seorang Warga di Palu Tewas Ditembak Polisi Setelah Bawa 7,3 Kg Narkoba dan Berusaha Melarikan Diri

Erdi juga menjelaskan alasan mengapa kasus yang terjadi pada 2018 itu, baru diproses lagi saat ini.

"Pertama, karena yang bersangkutan (Bahar bin Smith-red) sempat terjerat kasus pidana yang lain sebelumnya. Jadi harus menjalani prosesnya terlebih dahulu," sebutnya.

"Kedua, baru sekarang bisa dilakukan pendalaman-pendalaman kasus sehingga yang bersangkutan pun statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka," papar Erdi.***(Rio Rizky Pangestu/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x