Kedua hasil analisi tersebut mengatakan, masalah yang dihadapi adalah kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.
“Ini beberapa survei yang menjadi latar belakang kenapa dikeluarkan SE tersebut.
"Jadi intinya sebagian besar perusahaan tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini,” kata Ida di Jakarta, Rabu 28 oktober 2020, dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kondisi tersebut pun telah dibahas bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depennas) yang terdiri atas Tripartit yaitu unsur pemerintah, serikat pekerja/buruh, dan pengusaha.
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Tidak Menahan 7 Tersangka Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Menurut Ida, keputusan tak menaikkan upah minimum 2021 adalah jalan tengah yang diambil dari hasil forum tersebut, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Terungkap Alasan Sebenarnya Menaker Ida Tak Naikkan Upah Minimum 2021".
“Diskusi mendalam kami lakukan dalam waktu cukup lama. Penetapan ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Depenas,” kata Ida.
Namun, tak adanya kenaikan UMP bukan berarti pemerintah diam.
Ida mengatakan, bantuan subsidi upah hingga kartu prakerja merupakan bentuk bantalan guna membantu pekerja yang terdampak kondisi ekonomi ini.
Baca Juga: Kasus Baru Corona Indonesia Peringkat ke-4 Asia, Ini Update Virus Covid-19 Dunia per 29 Oktober 2020
Artikel Rekomendasi