Selain Siap Dipulangkan Jika Derita Covid-19, Ini Syarat Umrah di Masa Pandemi

- 29 Oktober 2020, 21:12 WIB
Pelaksanaan ibadah umrah di tengah pandemi Covid-19
Pelaksanaan ibadah umrah di tengah pandemi Covid-19 /ANTARA/Routers

PR CIANJUR - Sebanyak 33.000 lebih jemaah asal Indonesia kembali tertunda keberangkatannya dengan adanya syarat usia tertentu yang diizinkan umrah oleh Arab Saudi.

Sementara untuk jamaah yang lolos syarat usia berangkat umrah seperti diketahui Kementerian Agama Indonesia mengumumkan baru 26.328 yang lolos.

Untuk menjalani umrah yang rencananya mulai dibuka 1 November 2020, jemaah diwajibkan berusia di rentang usia 18 tahun hingga 50 tahun.

Baca Juga: Ernest Prakasa Beberkan Prestasi Kaum Muda, Jawab Pertanyaan Megawati Soal Sumbangsih Milenial

Syarat pelaksanaan ibadah umrah di era pandemi Covid-19, yang terutama, penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Jemaah umrah yang akan melaksanakan ibadah umrah harus melampirkan hasil swab test dengan keterangan negatif.

Selanjutnya, jemaah umrah harus menjalani karantina selama 3 hari sebelum keberangkatan.

Ketika sampai di Arab Saudi, di Mekkah atau Madinah, jemaah umrah akan menjalani pemeriksaan COVID-19 yang ketat.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Menurunnya Kasus Covid-19 Lebih Tinggi dari Kasus Sembuh di Dunia

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x