Selain Siap Dipulangkan Jika Derita Covid-19, Ini Syarat Umrah di Masa Pandemi

- 29 Oktober 2020, 21:12 WIB
Pelaksanaan ibadah umrah di tengah pandemi Covid-19
Pelaksanaan ibadah umrah di tengah pandemi Covid-19 /ANTARA/Routers

Jika jemaah terkonfirmasi positif COVID-19, jamaah bersangkutan tidak dapat menjalankan ibadah umrah dan harus dipulangkan ke negara asal.

Sebagai antisipasi, masing-masing jemaah akan dibekali biro travel tiket cadangan jika harus dipulangkan karena positif COVID-19, demikian dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Setelah menjalani pemeriksaan di bandara, jamaah tidak dapat langsung melaksanakan ibadah, karena jamaah harus menjalani masa karantina selama tiga hari di hotel.

Setelah menjalani masa karantina, jamaah baru dapat melaksanakan ibadah umrah, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel "Ini Syarat Umrah di Era Pandemi, Salah Satunya Siap Dipulangkan Jika Derita Covid-19".

Baca Juga: Awan Panas dari Meletusnya Gunung Sinabung Meluncur Hingga Ketinggian 2.000 Meter

Pelaksanaan ibadah umrah tersebut juga dibatasi, karena harus menunggu antrean. Dalam satu hari jamaah yang dapat melaksanakan ibadah umrah hanya 700-1.000 orang.

Aturan lainnya terkait usia, yang dapat menjalani ibadah umrah di masa pandemi saat ini hanya jamaah dari rentang usia 18 tahun hingga 50 tahun.

Banyaknya calon jemaah yang berusia di atas 50 tahun, membuat General Manager Biro Haji dan Umrah Al Mabrur Masudi mendesak adanya relaksasi dari pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Ridwan Kamil Mengecam Provokasi Terhadap Islam dalam Kesempatan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

“Aturan-aturan inilah yang kita harap di relaksasi dan asosiasi biro perjalanan umrah saat ini tengah berkoordinasi agar diberi kelonggaran, seperti waktu karantina dan batasan usia tersebut," kata Masudi.***(Gita Pratiwi/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini