KPK Angkat Bicara soal DPO yang Tersisa Usai Tangkap Hiendra Soenjoto

- 30 Oktober 2020, 14:58 WIB
Tersangka Hiendra yang ditankap KPK.
Tersangka Hiendra yang ditankap KPK. /Pmjnews.com

PR CIANJUR - Tersangka penyuapan, Hiendra Soenjoto, berhasil diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 29 Oktober 2020 pagi.

Di sebuah apartemen yang dihuni temannya di kawasan BSD, Tangerang Selatan (Tangsel) Hiendra ditangkap KPK.

Hiendra merupakan tersangka penyuap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Baca Juga: Selain Pepaya, Ini 7 Jenis Buah yang Bisa Tingkatkan Imun Tubuh

Kini tersisa lima Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diburu oleh KPK dengan ditangkapnya Hiendra.

Kelima DPO itu adalah pemilik PT Borneo Lumbung Energy dan Metal, Samin Tan, mantan Panglima GAM Wilayah Sabang, Izil Azhar.

Kemudian, tersangka kasus BLBI pasangan suami istri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, serta eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.

Sebagaimana diberitakan SeputarTangsel.com dalam artikel "KPK Berhasil Tangkap Hiendra Soenjoto Penyuap Mantan Sekretaris MA Nurhadi, Harun Masiku Kapan?", di antara kelima DPO tersebut, Harun Masiku menjadi buronan terlama KPK yang gagal ditangkap. Harun Masiku berstatus buron sejak 17 Januari 2020 yang berarti sudah lebih dari 9 bulan.

Baca Juga: Dewi Tanjung pada Liputan Tim Najwa Soal Pembakaran Halte: Intelejen Saja Belum Keluarkan Pernyataan

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x