KPK Angkat Bicara soal DPO yang Tersisa Usai Tangkap Hiendra Soenjoto

- 30 Oktober 2020, 14:58 WIB
Tersangka Hiendra yang ditankap KPK.
Tersangka Hiendra yang ditankap KPK. /Pmjnews.com

"Ini menjadi utang kami untuk menangkap DPO lain," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Kamis 29 Oktober 2020.

Karyoto mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus mengevaluasi pencarian para buronan itu, sehingga seluruh buronan bisa ditangkap.

"(Penyidik) bekerja keras semampu mereka dan alhamdulilah tertangkap (Hiendra), mudah-mudahan terhadap DPO lain demikian," kata Karyoto.

Baca Juga: Shah Rukh Khan Sampai Tersentuh, Berterima Kasih pada Vina Fan YouTuber Asal Indonesia

"Mudah-mudahan dalam waktu segera bisa menyusul untuk ditangkap," tuturnya.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU.

Harun Masiku menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu (PAW) yang belum ditangkap dan belum disidang.

Sementara, tersangka lainnya di kasus tersebut yakni Wahyu Setiawan, mantan caleg PDIP Saiful Bahuri, dan Agustiani Tio Fridellina sudah disidang dan perkaranya inkrah.

Baca Juga: Simak 5 Poin Penting dalam Surat Pernyataan Jika Tak Ingin Tersingkir Usai Pengumuman CPNS 2019

Wahyu divonis 6 tahun penjara, Agustiani 4 tahun bui, dan Saeful hanya 1 tahun 8 bulan penjara. Tersisa Harun Masiku yang hingga kini belum diadili.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini