Kegiatan Belajar Mengajar Sekolah Tahun 2021 Diperbolehkan Oleh Pemerintah Dengan Prokes Ketat

20 Desember 2020, 15:32 WIB
Ilustrasi sekolah tatap muka. /Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/

PR CIANJUR - Pandemi Covid-19 membuat seluruh sektor penting di Indonesia terhantam keras, dari sektor ekonomi hingga pendidikan.

Seperti diketahui, sejak Maret 2020, kegiatan belajar mengajar (KBM) di Indonesia diselenggarakan dengan sisten daring atau online.

Banyak kendala yang dihadapi, dari kesiapan perangkat yang tidak semua siswa memiliki, jaringan internet yang tidak semua wilayah memadai, dan banyak kendala lainnya.

Baca Juga: Imbauan dari Menteri Agama, Ibadah Natal 2020 Bisa Secara Berjamaah atau Mandiri di Rumah

Saat ini, tahun segera berganti memasuki 2021, tidak terasa siswa dan siswi sekolah telah melalui KBM secara daring selama tak kurang dari 9 bulan lamanya.

Dalam waktu dekat sekolah akan melaksanakan kembali kegiatan belajar mengajar secara tatap muka setelah dibolehkan oleh pemerintah

Dalam rencananya kegiatan sekolah tatap muka akan dimulai pada Januari 2021 dengan sejumlah persyaratan, termasuk di antaranya menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.

Sampai saat ini wabah virus corona belum sepenuhnya terkendali, pelaksanaan kembali pembelajaran tatap muka harus dipersiapkan secara matang oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dinas pendidikan, sekolah, dan instansi terkait lainnya agar tidak justru memunculkan klaster penularan baru.

Baca Juga: Kaleidoskop 2020, Musisi Indonesia yang Meninggal Dunia di Tahun 2020

Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah, untuk fokus mempersiapkan infrastruktur pendukung penerapan protokol kesehatan menjelang pembukaan kembali sekolah pada semester genap tahun ajaran 2020/2021.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mengatakan bahwa pemerintah daerah dan pemerintah pusat berfokus pada persiapan infrastruktur, protokol kesehatan/SOP, sosialisasi protokol/SOP, dan sinergi antara Dinas Pendidikan dengan Dinas Kesehatan serta Gugus Tugas Covid-19 di daerah.

"Jika sekolah belum mampu memenuhi infrastruktur dan protokol/SOP maka tunda dulu buka sekolah," ujar Retno Listyarti.

KPAI juga menyarankan pemerintah pusat menyiapkan sistem informasi, komunikasi, koordinasi, dan pengaduan yang memungkinkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bersinergi.

Baca Juga: Kaleidoskop 2020, Musisi Indonesia yang Meninggal Dunia di Tahun 2020

Hal itu bertujuan untuk mempersiapkan penyelenggaraan kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah sesuai dengan protokol kesehatan dan tata adaptasi kebiasaan baru.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel 'Pemerintah Perbolehkan Kegiatan Belajar Mengajar Sekolah Tahun 2021 Asal Sesuai Prokes'. KPAI juga menyebutkan, penyelenggaraan kembali pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa pandemi tidak hanya membutuhkan kesiapan sarana dan prasarana pendukung.

Selain penerapan protokol kesehatan, tapi juga kepatuhan warga sekolah terhadap protokol kesehatan serta sarana dan dana untuk melaksanakan pemeriksaan guna mendeteksi penularan Covid-19.

KPAI mendorong pemerintah pusat dan daerah mengarahkan politik anggaran ke bidang pendidikan.

Baca Juga: Pegawai Dinas Pemkab Cianjur Terpapar Covid-19, Warga Cianjur Diminta Tetap Disiplin Prokes

Terutama yang berkenaan dengan persiapan infrastruktur guna menekan munculnya klaster penularan Covid-19 di sekolah.

"Menyiapkan infrastruktur AKB di sekolah membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu butuh dukungan dana dari pemerintah. Kalau daerah belum siap, maka tunda dahulu buka sekolah, meskipun di daerah itu zonanya hijau," ucap Retno Listyarti.

Selain itu, KPAI juga mendorong pelaksanaan pemeriksaan untuk mendeteksi penularan virus corona pada siswa serta pendidik dengan biaya dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebelum pembelajaran tatap muka di sekolah dimulai.

Pemeriksaan ini bisa dilakukan secara acak pada siswa dan juga tenaga pendidik.

Baca Juga: Moderasi Beragama, Konsep Kehidupan Keberagamaan yang Harus Diterapkan di Indonesia

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I, Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga juga mengemukakan, bahwa pelaksanaan kembali pembelajaran tatap muka di sekolah harus mempertimbangkan "5 Siap".

“5 Siap” itu diantaranya, siap daerahnya, siap sekolah dan gurunya, siap sarana dan prasarana pendukungnya, siap orang tuanya, dan siap peserta didiknya.

"Melalui Surat Kesepakatan Bersama Empat Menteri pada 20 November 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, pemerintah menggarisbawahi bahwa kesehatan dan keselamatan anak adalah faktor yang paling utama," ucap Bintang.

Berdasarkan hasil pengawasan KPAI yang menunjukkan bahwa 83,68 persen sekolah belum siap melaksanakan kembali pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Jangan Terus Bersedih, Inilah 10 Hal Positif dari Patah Hati yang Secara Tidak Sadar Kamu Dapatkan

Menurut Bintang, hasil pengawasan juga harus dijadikan sebagai masukan dalam mempersiapkan penyelenggaraan kembali kegiatan belajar di sekolah.

"Kita sepatutnya memprioritaskan kesehatan dan keselamatan anak selama proses belajar mengajar. Penerapan sistem campuran, baik pembelajaran tatap muka maupun pembelajaran jarak jauh, harus berprinsip pada kepentingan terbaik bagi anak," katanya.

Berbagai permasalahan sekolah daring memicu risiko negatif, diantaranya mendatangkan risiko negatif seperti ancaman putus sekolah, gangguan tumbuh kembali, kesenjangan capaian belajar, ketidakoptimalan pertumbuhan, tekanan psikososial, dan kekerasan dalam rumah tangga.

Maka dari itu, pemerintah memperbolehkan kembali kegiatan belajar mengajar di sekolah untuk mengurangi risiko tersebut.

"Ini memiliki dampak permanen pada psikososial anak, tidak ada pembelajaran tanpa rasa aman dan harmonis psikologis anak-anak kita. Tentunya peningkatan insiden kekerasan yang terjadi di rumah tangga meningkat, dan ini menjadi pertimbangan kami terpenting," tutur Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim.

Baca Juga: Murah dan Menyenangkan, 10 Hal Menarik yang Harus Kamu Lakukan di Akhir Pekan Ini

Nadiem juga mengemukakan bahwa pada prinsipnya kebijakan pendidikan pada masa pandemi Covid-19 mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, keluarga, dan masyarakat.

Pada 20 November 2020, Nadiem menyampaikan bahwa pemerintah memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah, untuk melaksanakan kembali pembelajaran tatap muka di sekolah mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021.

"Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kanwil/Kantor Kemenag. Pemberian kewenangan penuh pada pemda tersebut dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem.

Selain itu, pemerintah daerah dapat memberikan izin pelaksanaan kembali pembelajaran tatap muka di sekolah secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa atau kelurahan mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau bulan Januari 2021.

Baca Juga: Anggota Polisi Diserang Saat Aksi 1812, Polda Metro Jaya: Kita Sudah Kumpulkan Bukti-bukti Foto

"Jadi harus ada persetujuan orang tua melalui komite sekolah dan juga kepala sekolah dan kepala daerah. Pemerintah daerah dan sekolah diharapkan meningkatkan kesiapan untuk penyesuaian ini dari sekarang hingga akhir tahun," ucap Nadiem.

Dalam memberikan izin pelaksanaan pembelajaran di sekolah, pemerintah daerah antara lain mesti mempertimbangkan tingkat risiko penularan Covid-19.

Seperti kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai protokol kesehatan, akses terhadap sumber belajar, serta kondisi psikososial peserta didik harus diperhatikan.

Selain itu, pemerintah daerah harus mempertimbangkan kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tuanya bekerja di luar rumah.

Baca Juga: Anda Memiliki Anak Usia 5 Tahun ke Atas yang Masih Mengompol? Obatilah dengan Cara Ampuh Ini

Mengenai ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga, dan kondisi geografis daerah.

Nadiem juga menekankan, bahwa pembelajaran tatap muka di sekolah hanya boleh dilakukan oleh sekolah yang telah memenuhi daftar periksa.

Antara lain mencakup ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan (toilet bersih dan layak serta sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau penyanitasi tangan), akses pelayanan kesehatan, kesiapan masker, dan kesiapan alat cek suhu tubuh.

Daftar periksa juga mencakup risiko kesehatan warga satuan pendidikan, persetujuan dari komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali murid, kelas yang memungkinkan jarak tempat duduk siswa minimal 1,5 meter, serta batasan isi ruang kelas.

Menurut ketentuan, jumlah peserta didik per ruang kelas PA

Baca Juga: Setelah Beberapa Kali Mundur, Film Wonder Woman 1984 Akhirnya Tayang di Bioskop Indonesia

UD maksimal lima orang, pendidikan dasar dan menengah maksimal 18 siswa, dan sekolah luar biasa maksimal lima siswa.

Selain itu, peserta didik dan tenaga pendidik juga diwajibkan menggunakan masker kain tiga lapis atau masker bedah.

Kemudian, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik, serta menerapkan etika batuk atau bersin.

"Kita pastikan bahwa kondisi medis warga satuan pendidikan yang punya komorbiditas tidak boleh melakukan tatap muka, tidak boleh datang ke sekolah kalau mereka punya komorbiditas karena risiko mereka jauh lebih tinggi," ujar Nadiem.

Kegiatan-kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan dilarang di sekolah.

Kantin tidak diperbolehkan beroperasi, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan untuk dilakukan.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Wajib Pajak, Pemkab Bogor Berikan Relaksasi Pajak di Tahun 2021

"Anak-anak hanya boleh masuk, belajar, lalu pulang. Ini juga harus ditekankan," tutur Nadiem.

Menurut Nadiem, maksud pesan yang terpenting di sini adalah pembelajaran tatap muka, bukan kembali ke sekolah seperti normal.

“Ini sangat di luar normal karena kapasitasnya hanya setengah yang diperbolehkan tanpa aktivitas berkerumun apapun," katanya.

Pembatasan dalam penyelenggaraan pembelajaran tatap muka tersebut, ditujukan untuk mengikis risiko penularan virus corona di sekolah.***(Ayu Nur Anjani/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler