Pendidikan Egaliter, Amanat UUD 1945 yang Sering Terlupakan

- 10 Desember 2020, 16:45 WIB
Ilustrasi pendidikan Indonesia.
Ilustrasi pendidikan Indonesia. /Dok PRFM.

PR CIANJUR – Pendidikan egaliter, sama rata tanpa melihat latar belakang siswa-siswi didik masih menjadi masalah di negeri ini. Dikutip Pikiran Rakyat Cianjur dari Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid V, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat.

Undang-undang 1945 sebagai kitab hukum tertinggi di negara Indonesia mencantumkan dalam bab pembukaannya bahwa salah satu tujuan diselenggarakannya negara Indonesia merdeka adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Hal tersebut tercantum dalam alinea keempat Bab Pembukaan UUD 1945 yang salah satu poinnya ialah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Baca Juga: Jangan Menyerah! Akses Pendidikan Adalah Hak Semua Warga Negara Indonesia

Hal ini diperkuat oleh pasal 31 ayat 1 UUD 1945 dimana setiap individu berhak mendapatkan pengajaran.

Berdasarkan pasal tersebut Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Tapi secara faktual, di lapangan hal ini masih kontras terasa.

Pendidikan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Keempat ialah “proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan; proses, cara, perbuatan mendidik.

Baca Juga: Sejarah Pelajar Islam Indonesia (PII), Organisasi Kader Pelajar Muslim Indonesia

Jika pengertian pendidikan tersebut ditambahkan diksi kata universal, maka pengertiannya akan menjadi “sistem pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua anak untuk memperoleh pendidikan tanpa menghiraukan suku, jenis kelamin, kepercayaan, dan kemampuan”.

Jadi pendidikan yang universal adalah pendidikan yang humanistis. Tanpa mempertanyakan latar belakang dari masing-masing peserta didik. Pendidikan yang egaliter. Sama rata.

Jika kita menilik sebentar ke belakang, padahal semenjak diberlakukannya Politik Etis oleh pemerintah kolonial Belanda atas prakarsa tokoh liberal negeri kincir angin itu yakni Mr. C. Th Van Deventer pada dekade akhir abad 19, edukasi menjadi salah satu usaha balas budi Belanda dalam memajukan Hindia-Belanda.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Cairkan Bantuan KIP Melalui PIP 2020

Saat itu penyebutan wilayah geografis yang sekarang bernama NKRI ini belum ada. Kata “Indonesia” sendiri baru muncul pada 1883 dan digagas oleh seorang sarjana antropologi berkebangsaan Jerman, Adolf Bastian.

Di samping irigasi dan transmigrasi. Dalam buku Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid V disebutkan bahwa berbagai lembaga bermunculan pada saat penerapan Politik Etis ini. Departemen Pertanian, Industri, dan Perdagangan pada 1914, Departemen Pekerjaan Umum pada 1908, dan Departemen Pendidikan pada 1908.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x