Cara Mendapatkan KIP dari Kemendikbud bagi Siswa yang Masuk Kategori Penerima Dana PIP

- 19 Februari 2021, 11:40 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah.
Ilustrasi KIP Kuliah. /Dok. Kemdikbud

Caranya adalah sebagai berikut.

1. Siswa mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan menengah terdekat.

2. Jika siswa tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan/desa terlebih dahulu supaya bisa melengkapi syarat pendaftaran.

Adapun besaran dana yang diterima setiap jenjang berbeda.

Baca Juga: Sepak Terjang Pewarta Dibalik Layar Menginspirasi Para Sineas Dalam Berkarya

SD dari kelas 1 hingga 5 mendapatkan dana sebesar Rp450.000, kelas 6 mendapatkan Rp225.000.

SMP dan sederajat mendapatkan dana sebesar Rp750.000 untuk kelas 7 dan 8, serta Rp225.000 untuk kelas 6.

SMA sederajat mendapatkan dana sebesar Rp1 juta untuk kelas 10 dan 11, serta Rp500.000 untuk kelas 12 dan 13.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x