c. Peserta didik dengan status yatim piatu, yatim, atau piatu dari sekolah, panti sosial, dan panti asuhan
d. Peserta didik terkena dampak bencana alam
e. Peserta didik tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
f. Peserta Didik mengalami kelainan fisik, korban musibah, orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), berasal dari daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah
g. Peserta didik dari lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal dalam bentuk lainnya
Baca Juga: Survei Lembaga Indometer: PDI Perjuangan Turun, Demokrat Naik Elektabilitasnya
Dana PIP dimanfaatkan peserta didik penerima manfaat untuk berbagai macam kebutuhan dan keperluan pribadi yang menunjang proses pembelajaran seperti membeli tas, sepatu, seragam, uang saku, biaya transportai pergi-pulang ke sekolah, biaya praktik, dan biaya ujian kompetensi.
Dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Kemdikbud, PIP ini diselenggarakan lintas kementerian atau lembaga meliputi Kemdikbud, Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Pertanyaan muncul, bagaimana dengan siswa-siswi yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) namun masuk dalam katergori penerima?
Baca Juga: Mendapat Sinyal Presiden, Menpora Zainuddin Amali Nyatakan Sepakbola Indonesia Kembali Bergulir
Artikel Rekomendasi