Cara Mendapatkan KIP dari Kemendikbud bagi Siswa yang Masuk Kategori Penerima Dana PIP

- 19 Februari 2021, 11:40 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah.
Ilustrasi KIP Kuliah. /Dok. Kemdikbud

c. Peserta didik dengan status yatim piatu, yatim, atau piatu dari sekolah, panti sosial, dan panti asuhan

d. Peserta didik terkena dampak bencana alam

e. Peserta didik tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

f. Peserta Didik mengalami kelainan fisik, korban musibah, orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), berasal dari daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah

g. Peserta didik dari lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal dalam bentuk lainnya

Baca Juga: Survei Lembaga Indometer: PDI Perjuangan Turun, Demokrat Naik Elektabilitasnya

Dana PIP dimanfaatkan peserta didik penerima manfaat untuk berbagai macam kebutuhan dan keperluan pribadi yang menunjang proses pembelajaran seperti membeli tas, sepatu, seragam, uang saku, biaya transportai pergi-pulang ke sekolah, biaya praktik, dan biaya ujian kompetensi.

Dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Kemdikbud, PIP ini diselenggarakan lintas kementerian atau lembaga meliputi Kemdikbud, Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Pertanyaan muncul, bagaimana dengan siswa-siswi yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) namun masuk dalam katergori penerima?

Baca Juga: Mendapat Sinyal Presiden, Menpora Zainuddin Amali Nyatakan Sepakbola Indonesia Kembali Bergulir

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x