Selebgram Asal Jakarta Ditangkap di Bali Atas Kepemilikan Narkoba Jenis Baru Seberat 1,9 Gram

- 26 Januari 2021, 20:09 WIB
Syiva selebgram asal Jakarta ditangkap di Bali atas kepemilikan narkoba.
Syiva selebgram asal Jakarta ditangkap di Bali atas kepemilikan narkoba. /PMJ News/

PR CIANJUR - Narkoba merupakan obat-obatan terlarang yang dapat membuat penggunanya kecanduan hingga hilang akal.

Dalam peraturan perundang-undangan, baik pembeli yang mengonsumsi, menjual atau oknum mengedarkan dapat masuk ranah hukum.

 

Upaya pemberantasan narkoba sudah menjadi aktivitas rutin pihak kepolisian.

Baca Juga: Populasi Sapi Pasundan Varietas Lokal Jawa Barat Terancam, Alih Fungsi Lahan Jadi Penyebab Utama

Meski begitu tetap saja masih banyak kasus yang melibatkan artis, remaja, dewasa hingga selegram seperti yang terjadi di Bali baru-baru ini.

Polresta Denpasar, Bali menangkap seorang selegram asal Jakarta bernama Syiva, bersama dengan tiga temannya Johki, Ravee, dan Allyssa karena menggunakan narkoba jenis baru yaitu P-Flouro Fori seberat 1,90 gram, seperti dikutip Pikiranrakyat-cianjur.com dari Antara.

 

“Salah satu tersangka adalah selebgram dengan followers-nya 1 juta lebih. Kenapa menjadi kasus menonjol karena dia seharusnya menjadi duta narkoba tetapi memberikan contoh yang tidak baik,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.

Baca Juga: Buntut Longsor Sumedang, Polisi Periksa Pengembang Perumahan Soal Kemungkinan Langgar Izin Administratif

“Harusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama tapi dia malah menggunakan narkoba,” ujar Kapolresta.

Nama baik dari seorang publik figur, seharusnya dijaga dengan tindakan atau perilaku yang bermanfaat, bukan sebaliknya.

Terlebih dia adalah seorang duta narkoba, yang memiliki tanggung jawab besar terhadap masyrakat, seharusnya memberikan contoh yang baik.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini, Selasa 26 Januari 2021: Al Butuh Bukti Bahwa Andin Bukan Pembunuh Adiknya

Avitus juga mengatakan bahwa barang bukti yang ditemukan yaitu berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram. 

Untuk barang bukti narkotika jenis baru ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.

Saat ini, terhadap selegram dan teman-temannya itu dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp800 hingga Rp8 miliar.

Baca Juga: Acha Septriasa dan Ryan Delon Ungkap Kesannya Beradu Peran dengan Anjing dalam film Berjudul 'June dan Kopi'

Adapun motif para tersangka yaitu hanya untuk mencari kesenangan semata, dan polisi menemukan barang bukti tersebut di kamar tersangka yang sedang menginap di vila Jalan Batu Belig Kuta Utara, Badug.

Menurut informasi dari masyarakat, bahwa Jalan Batubelig Kuta Utara Badug sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Selama bebapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut, kemudian pada hari Rabu, 6 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 WITA ditangkap dalam kamar vilanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Akibatkan Gizi Buruk Bagi Anak-anak, Ini Kata UNICEF

Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Bli. Adapun keberadaan Bli belum diketahui.

Tersangka membelinya seharga Rp650.000 per butir dan tersangka sudah tiga bulan mengonsumsi narkotika itu.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah