Viral Seorang Ibu Ditahan Bersama Bayinya, Sahroni: Tak Dibenarkan Kalau Tindakan Ini Berakhir di Tahanan

22 Februari 2021, 09:10 WIB
Potret Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. /Instagram @ahmadsahroni88/

PR CIANJUR - 2 dari 4 orang ibu rumah tangga (IRT) terpaksa ditahan bersama bayinya yang masih menyusui usai memprotes dengan melempar batu ke pabrik rokok yang berada di Dusun Eat Nyiur.

Di samping itu, pihak pabrik lebih memilih memperkerjakan orang luar dibanding warga setempat, ditambah polusi yang ditimbulkan menjadi alasan utama mereka melempar pabrik rokok tersebut.

Keempat IRT itu harus menyusui anaknya di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: Krisis Air Bersih di NTT, Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Komitmen Berikan Solusi

Kasus itu kemudian dikecam oleh Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni yang meminta untuk segera membebaskan IRT tersebut.

Sahroni menuturkan bahwa dalam hukum aspek-aspek humanis harus pidana seperti itu harus dipertimbangkan.

Mengingat para IRT ini masih dibutuhkan oleh anak-anaknya, terlebuh hanya menuntut haknya sebab polusi pabrik yang mengganggu kesehatan seperti dikutip Pikiranrakyat-cianjur.com dari Antara.

Baca Juga: Sudjiwo Tejo memberikan Pendapat Soal Perselingkuhan Artis Melalui Akun Instagram Miliknya

“Dalam hukum itu ada namanya aspek-aspek humanis yang perlu dipertimbangkan, apalagi para IRT ini masih dibutuhkan oleh anak-anaknya. Sangat tidak masuk akal kalau mereka harus menyusui di penjara,” ujar Sahroni.

“Karenanya, saya sudah menelepon pihak kejaksaan dan polisi untuk segera membebaskan mereka,” sambung Sahroni.

Para IRT itu sebelumnya dituduh melakukan perusakan yang tidak bijaksana kemudian berujung hukuman penjara.

Baca Juga: Musim Hujan Rentan Terinfeksi Penyakit Jamur: Simak Tips Sehat Berikut

Dalam menegakan hukum perlu ada pertimbangan dan pemahaman yang mendalam mengenai sebuah kasus sebelum mengambil keputusan.

“Apalagi, sebenarnya ibu-ibu ini hanya memperjuangkan haknya untuk bisa menghirup udara bersih. Jadi, tidak bisa dibenarkan kalau tindakan ini hanya berakhir di tahanan,” ujar Sahroni.

“Saya dari komisi III menilai hal ini sudah tidak bisa dibiarkan dan para IRT itu harus dibebaskan,” sambung Sahroni.

Baca Juga: Sempat Viral di Media Sosial, Seorang Kakek Tuna Rungu Asal Payakumbuh Bawa Uang Sekarung, Ini yang Dilakukan

Dua dari mereka harus menyusui bayinya di dalam tahanan Kejaksaan Negeri Praya.

Keempat IRT tersebut berasal dari Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Pertama bernama Nurul Hidayah (38 tahun), Martini (22 tahun), Fatimah (38 tahun), dan Hutiah (40 tahun).

Baca Juga: Pentingnya Asupan Gizi Seimbang Saat Anak Lakukan Sekolah Online Di Era Pandemi Covid-19

Atas tuduhan perusakan, keempat warga Dusun Eat Nyiur tersebut diancam pasal 170 KUHP (1) dengan ancaman pidana 5-7 tahun penjara.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler