Terbitkan Surat Edaran Terkait UU ITE, Kapolri: SE Ini Diikuti dan Dipatuhi Seluruh Anggota Polri

23 Februari 2021, 20:06 WIB
Kapolri Listyo Sigit Prabowo keluarkan surat edaran yang berisi 11 poin penanganan kasus UU ITE. / /DOK. PMJNews

PR CIANJUR – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran terkait UU ITE.

Surat Edaran itu berisi imbauan Kapolri untuk membuat ruang digital Indonesia yang sehat, bersih, dan produktif.

Dalam surat edaran tersebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebagian masyarakat menilai aturan tersebut mengekang kebebesan berpendapat di jagat maya.

Baca Juga: Jumlah Orang yang Divaksin di Masjid Istiqlal Lebih Banyak, Begini Kata Imam Besar Istiqlal

"Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," kata Listyo Sigit Prabowo.

Dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari PMJ News, Selasa 23 Februari 2021 Listyo Sigit Prabowo menegaskan Polri selalu mengedepankan azas praduga tak bersalah serta mengedepankan nilai edukasi dan persuasif. Hal ini untuk menghindari stigma kriminalisasi yang menyangkut kebebasan berpendapat seseorang di ruang digital.

Polri senantiasa memantau situasi terkini perkembangan yang terjadi di dunia digital untuk selalu update atas segala macam masalah yang terjadi di dalamnya.

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Kurangi Libur dan Cuti Bersama Tahun 2021, Berikut Tanggal dan Bulannya

"Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber," ujar Listyo Sigit Prabowo.

Listyo Sigit melanjutkan pihak penyidik Polri ke depan aga lebih selektif membedakan antara kritik, masukan, berita bohong, dan pencemaran nama baik yang bisa menjadi delik pidana di depan meja hijau.

Oleh karena itu, sebelum dilanjutkan ke meja hijau, pihak penyidik Polri harus memberikan ruang mediasi terlebih dahulu kepada pihak berkonflik di ruang digital tersebut.

"Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada," tutur Listyo Sigit.

Baca Juga: Kunjungan Kerja ke NTT, Jokowi: 34 Persen Kemiskinan Ada di Sini

"Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan, namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali," ujar Listyo Sigit.

"Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri," ucap Listyo Sigit menutup.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler