Cara Melaporkan SPT Tahunan Pajak Secara Online, lakukan di situs djponline.pajak.go.id

8 Maret 2021, 18:31 WIB
Ilustrasi lapor SPT pajak. /Pexels/Andrea Piacquadio

PR CIANJUR – Waktu membayar pajak telah tiba bagi para wajib pajak. Namun, kini membayar pajak lebih mudah karena bisa dilakukan secara online.

Laporan pajak diberitahukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak yang wajib dilaporkan setiap awal tahun hingga akhir bulan ketiga setiap tahunnya.

SPT sendiri merupakan sebuah dokumen berisi total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin 8 Maret 2021: Al Kembali Bertemu Andin

Disitat Pikiranrakyat-Cianjur.com dari laman pajak.go.id, batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pajak perorangan pribadi dilakukan hingga tanggal 31 Maret 2021.

Melaporkan SPT Tahunan Pajak sekarang lebih mudah karena dapat dilakukan secara daring via situs www.pajak.go.id, atau djponline.pajak.go.id.

Wajib pajak yang dalam setahun memiliki penghasilan lebih dari Rp60 juta wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Terkecuali, bagi mereka yang sudah memiliki penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), namun nilai total gaji selama setahun masih di bawah angka tersebut, wajib melakukan pengisian SPT.

Baca Juga: Solusi Bagi Ibu Baru, Berikut Cara Pulihkan Pikiran dan Segarkan Tubuh dalam Sepekan

Selanjutnya, yang dilaporkan dalam SPT Tahunan tersebut adalah penghasilan masih di bawah angka Rp60 juta atau nihil, sehingga tidak wajib pajak.

Cara mengisi SPT Tahunan adalah login ke salah satu dari dua situs di atas, selanjutnya masukkan NPWP beserta passwordnya. Setelah itu, masukkan kode keamanan.

Sebelumnya, wajib pajak mempersiapkan dokumen bukti potong gaji untuk pajak. Bukti potong biasanya diberikan oleh bagian HRD masing-masing perusahaan tempat wajib pajak bekerja.

Biasanya, penyampaian laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (Pph) dapat dilakukan dengan berbagai cara.

Baca Juga: Bacaan dan Arti Surat At Thalaq Ayat 2 dan 3, Jelaskan Keistimewaan Bertakwa Pada Allah Swt

Mulai dari datang ke kantor pelayanan pajak masing-masing daerah, dikirim lewat pos, atau melalui jasa ekspedisi.

Berikut ini cara melaporkan SPT Tahunan Pajak secara online dan tidak memakan banyak waktu.

1. Buka laman www.pajak.go.id

2. Klik “login” di kanan atas

3. Masukkan NPWP dan password masing-masing wajib pajak

4. Masukkan kode keamanan, klik login

5. Masuk ke fitur dashboard pajak

6. Klik “Lapor”

Baca Juga: Berikut 5 Manfaat Jeruk bagi Kesehatan, dari Bantu Turunkan Berat Badan hingga Cegah Penuaan Diri

7. Klik ikon “E-Filling”

8. Pilih opsi “Buat SPT”

9. Muncul beberapa pertanyaan terkait dan jawab sesuai aturannya

10. Di pertanyaan terakhir ada pilihan pengisian formulir 1770s, pilih formulir “Dengan Bentuk Formulir”

11. Pilih opsi ST 1770 S dengan formulir

12. Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan ST tahun sebelumnya)

13. Pilih “Langkah selanjutnya”

14. Apabila ada pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan), maka sistem akan mendeteksi secara otomatis

Baca Juga: Cara Mudah Membuat Scrub Kopi yang Bisa Atasi Masalah Kulit Kering pada Wajah Secara Alami

15. Klik “Ya” jika informasi tersebut benar

16. Pilih “Tidak” jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diberikan oleh perusahaan tempat wajib pajak bekerja

17. Isi data yang harus diisi sesuai panduan

***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: pajak.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler