Jaksa Agung Ungkapkan Lin Che Wei Bisa Atur Dirjen Perdagangan Luar Negeri Masalah Ekspos Minyak Sawit

18 Mei 2022, 16:12 WIB
Lin Che Wei, pihak swasta yang ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak goreng di Kemendag RI. /PMJ News/

JENDELA CIANJUR - Kejaksaan Agung RI menetapkan tersangka Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati yang turut membuat kebijakan Kewajiban Pasar Domestik (DMO) dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan peran LCW yakni membuat kebijakan yang didengarkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga: Bareskrim Gagalkan Penyeludupan 8 Kontainer Minyak Goreng yang Akan Diekspor ke Timor Leste

"Dia (LCW)) orang swasta, tapi kebijakannya di situ (Kementerian Perdagangan) sangat didengar oleh Dirjen-nya (IWW)," terang Burhanuddin dalam keterangan kepada wartawan, Rabu 18 Mei 2022.

Selain itu, Jaksa Agung pun mengungkapkan bahwa LCW  direkrut Kemendag tanpa surat keputusan dan/atau tanpa kontrak tertentu.

"Tetapi di dalam pelaksanaannya, dia (LCW) ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng (CPO)," terangnya.

Penyidik Kejagung menelusuri status LCW di Kemendag dan menemukan bahwa tersangka terlibat dalam berbagai kebijakan ekspor serta hadir di setiap rapat penting di kementerian tersebut.

Baca Juga: Kejagung Geledah 10 Lokasi Terkait Korupsi Minyak Goreng, 650 Dokumen Diamankan!

Selain itu, penyidik juga menelusuri pihak mana saja di Kemendag yang terlibat memberikan kewenangan terhadap tersangka LCW.

Burhanuddin meyakini penyidik memiliki cukup bukti, antara lain bukti digital yang memperlihatkan keikutsertaan LCW dalam menentukan kebijakan di Kemendag.

"Kami, tim penyidik, sudah mencoba (menelusuri) statusnya apa sih di sana, tapi belum, belum ada. Dia belum menyampaikan juga apa statusnya dan tidak ada surat keputusan yang menentukan dia adalah swasta yang direkrut menjadi suatu (pihak) struktural atau organisasi dalam satu kepengurusan atau dalam satu kementerian," jelas Burhanuddin.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO.

Baca Juga: Diduga Terlibat Kasus Mafia Pelabuhan, Kejagung Periksa Tiga Pejabat Bea Cukai

Selain Lin Che Wei dan Indrasari Wisnu Wardhana, penyidik juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agroindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Lin Che Wei disangkakan melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan para tersangka itu mengakibatkan kerugian perekonomian negara, yaitu kemahalan dan kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat. ***

Editor: Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler