Usai Ditetapkan Tersangka, Ferdy Sambo Langsung Dijebloskan ke Rutan Mako Brimob!

10 Agustus 2022, 16:29 WIB
Pemecatan Ferdy Sambo akan diputuskan usai sidang komisi kode etik. /Tangkap layar Instagram/@divpropampolri.

JENDELA CIANJUR - Usai ditetapkan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Penetapan tersangka tersebut langsung diumumkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Selasa 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Sidang Komisi Kode Etik, Tentukan Nasib Irjen Ferdy Sambo Dipecat dari Polri!

Sebelum ditetapkan tersangka, Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob.

 

"Irjen FS saat ini dipatsuskan di Rutan Brimob, tentunya setelah penetapan tersangka akan ditahan dan diputuskan apakah akan ditahan di Rutan Brimob atau tempat lain setelah pemeriksaan FS sebagai tersangka," tegas Sigit.

Baca Juga: KEJI, Ternyata Irjen Ferdy Sambo yang Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Setelah ditetapkan tersangka semalam, Ferdy pun langsung di giring ke Rutan Mako Brimob. "(Ferdy Sambo ditahan) di Mako Brimob," terang Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 10 Agustus 2022.

 

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan tersangka Ferdy sambo dalam kasus penembakan Brigadir J. Selain itu, tiga orang lainnya yakni Bharada E, Brigadir J dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo berinisial KM juga ditetapkan tersangka. ***

 

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler