Kuasa Hukum Ferdy Sambo Nyatakan Kliennya Ajukan Banding Pasca Divonis PTDH

29 Agustus 2022, 10:35 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dalam sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP) yang menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ferdy Sambo resmi mengajukan banding. /Foto: Tangkap layar Polri TV/

 

 

JENDELA CIANJUR – Pasca divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) pada Sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP) terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo pun langsung bereaksi.

Melalui kuasa keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan permohonan banding sudah resmi diajukan oleh pendamping sidang Ferdy Sambo dari Divisi Hukum Polri.

Baca Juga: Hingga Larut Malam Istri Ferdy Sambo Diperiksa, Lanjut Pekan Depan Konfrontir Dengan Tersangka Lainnya

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," ujar Arman Hanis dilansir Jendela Cianjur, Senin 29 Agustus 2022.  Arman mengungkapkan pihaknya memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding sejak secara resmi menyatakan banding.

Sementara terkait dengan isi dalam memori banding, Arman menyerahkan kepada Divkum Polri selaku orang yang mendampingi saat melakukan banding.

"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya," ucapnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri!

Sedangkan sebelumnya, Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah menjatuhkan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo dari anggota Polri. Mantan Kadiv Propan itu mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengajuan banding merupakan hak Ferdy sambo. Putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jumat 26 Agustus 2022 kemarin. "Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," tambahnya. ***

 

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler