Ini 4 Pelanggaran HAM Pada Kasus Pembunuhan Keji Brigadir J oleh Ferdy Sambo

1 September 2022, 18:29 WIB
Komnas HAM telah menyerahkan laporan hasil rekomendasi terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada Polri, ini 3 rekomendasinya. /Tangkapan Layar Youtube Beda Nggak/

JENDELA CIANJUR - Setelah melakukan proses penyelidikan yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai kasus pembunuhan berencana terhadap Birgadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Akhirnya Komnas HAM memberikan analisis laporan hasil rekomendasi penyelidikan yang berisi setidaknya 4 pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Atas Dasar Kemanusiaan, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Minta untuk Tidak Ditahan

“Pertama, hak untuk hidup. Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Faktanya memang terdapat pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri,” beber Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Kamis 1 September 2022.

Lalu pelanggaran kedua, pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan dimana Brigadir J ditembak mati tanpa proses hukum lantaran diduga melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Setelah Ferdy Sambo, Giliran Mantan Kapolres Bandara Soeta Kombes Edwin Hatorangan Dipecat dari Polri

"Terdapat pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan yang dijamin dalam Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999. Brigadir J, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap saudari PC. (Brigadir J) telah ‘dieksekusi’ tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya,” paparnya

"Harusnya ketika (ada) dugaan (tindak kejahatan) apa pun harus ada proses hukum awal, tidak langsung kemudian dieksekusi,” bebernya.

Baca Juga: Diperiksa Hingga Larut Malam, Istri Tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dicecar 23 Pertanyanaan

Kemudian pelanggaran HAM ketiga adalah obstruction of justice yang diibuktikan dengan adanya perusakan barang bukti hingga mengaburkan peristiwa yang sebenarnya terjadi dalam kasus tersebut.

“Tindakan dimaksud antara lain, sengaja menyembunyikan atau melenyapkan barang bukti saat sebelum atau sesuai proses hukum. Yang kedua sengaja melakukan pengaburan fakta peristiwa, tindakan obstruction of justice tersebut berimplikasi terhadap pemenuhan akses keadilan, dan kesamaan di hadapan hukum, yang merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam hukum nasional maupun internasional,” paparnya.

Terakhir, pelanggaran HAM keempat dalam kasus tersebut yakni pelanggaran hak anak untuk mendapat perlindungan dari tekanan, yakni anak dari Ferdy Sambo dan istrinya.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Penuhi Panggilan Penyidik untuk Dikonfrontasi Dengan Saksi Kejadian Magel

“Yang keempat ada hak anak, hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik dan mental dijamin Pasal 52 dan 58 UU Nomor 39 Tahun '99 tentang HAM dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegasnya

Akibat peristiwa kematian Brigadir J terhadap hak anak, dilanjutkannya khususnya mendapat perlindungan dari kekerasan psikis maupun mental dari anak-anak eks Kadiv Propam Polri FS dan juga Saudari PC. “Kita mendapat keterangan bahwa anak-anak FS dan PC mendapat perundungan, ancaman cyber bullying yang kemudian menyerang di akun sosial media yang bersangkutan, tentu saja ini harus menjadi concern bersama supaya anak itu tumbuh kembang dengan baik,” jelasnya. ***

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler