JENDELA CIANJUR - Kompol Baiquni Wibowo langsung mengajukan banding ketika institusinya menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kompol Baiquni Wibowo merupakan tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," tegas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dilansir Jendela Cianjur, Sabtu 3 September 2022.
Tak hanya sanksi itu saja, ditegaskan Dedi, Baiquni juga dikenai sanksi untuk ditempatkan di tempat khusus karena dianggap melakukan perbuatan tercela.
"Yang berikutnya sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patusnya di provos," tegasnya.
Atas putusan yang telah dijatuhkan itu, lanjut Dedi, Kompol BW mengajukan permohonan banding. "Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga," ucapnya.
Baca Juga: Ini 4 Pelanggaran HAM Pada Kasus Pembunuhan Keji Brigadir J oleh Ferdy Sambo
Menurut Dedi, pengajuan banding merupakan hak Kompol Baiquni. "Itu haknya yang bersangkutan," tegasnya.
"Tapi dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh komisi sidang kode etik maka komisi sidang kode etik bulat mengambil keputusan," ujarnya. ***