Dipecat Karena Terseret Kasus Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Banding

3 September 2022, 10:38 WIB
Kompol Baiquni Wibowo tersangka obstruction of justice atas tewasnya Brigadir J ajukan banding. //facebook Baiquni Wibowo

JENDELA CIANJUR - Kompol Baiquni Wibowo langsung mengajukan banding ketika institusinya menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kompol Baiquni Wibowo merupakan tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ini Prediksi PERSIB Bandung Kontra RANS Nusantara FC, 3 Pemain Diprediksi Absen

"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," tegas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dilansir Jendela Cianjur, Sabtu 3 September 2022.

Tak hanya sanksi itu saja, ditegaskan Dedi, Baiquni juga dikenai sanksi untuk ditempatkan di tempat khusus karena dianggap melakukan perbuatan tercela.

Baca Juga: UPDATE Ini Tambahan Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ada Ferdy Sambo Didalamnya!

"Yang berikutnya sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patusnya di provos," tegasnya.

 

Atas putusan yang telah dijatuhkan itu, lanjut Dedi, Kompol BW mengajukan permohonan banding. "Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga," ucapnya.

Baca Juga: Ini 4 Pelanggaran HAM Pada Kasus Pembunuhan Keji Brigadir J oleh Ferdy Sambo

Menurut Dedi, pengajuan banding merupakan hak Kompol Baiquni. "Itu haknya yang bersangkutan," tegasnya.

 

"Tapi dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh komisi sidang kode etik maka komisi sidang kode etik bulat mengambil keputusan," ujarnya. ***

Editor: Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler