Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Ungkapkan Kekeliruannya di Persidangan

29 September 2022, 10:01 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi akan beberkan semuanya di persidangan. /YouTube Teknologi Poluler/

JENDELA CIANJUR - Pasangan tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengakui kekeliruan mereka terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini disampaikan Koordinator tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yakni Arman Hanis, yang akan mengungkapkannya dalam persidangan mendatang.

Baca Juga: Jaksa Agung Anggap Kasus Ferdy Sambo Biasa Saja Tidak Ada yang Diistimewakan, 30 Jaksa Disiapkan!

"Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri menyampaikan harapan yang sama, yaitu, 'Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi. Apa yang kami lakukan, akan kami akui secara terbuka di persidangan'," ungkap Hanis, dikutip Jendela Cianjur, Kamis 29 September 2022.

Tak hanya itu, Hanis pun mendapatkan pesan dari kliennya yang berharap proses hukum perkara ini dapat berjalan secara objektif dan adil.

 

Baca Juga: Terseret Kasus Ferdy Sambo, AKBP Raindra Ramadhan Syah Disanksi Demosi 4 Tahun!

Hanis pun menyampaikan, di tengah ketidakpercayaan masyarakat yang sangat luas, Sambo menyampaikan permohonan maaf pada publik, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ikut terjerat dalam perkara ini, bahkan tim kuasa hukumnya.

Ditegaskannya Sambo jug akan mempertanggungjawabkan segala hal yang telah dia lakukan.

"Pak Ferdy Sambo secara tegas juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan apa yang ia lakukan," ungkapnya.

 

Baca Juga: Mabes Polri Bentuk Perangkat Pimpinan Sidang KKEP untuk 4 Pamen Terlibat Kasus Ferdy Sambo

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan berkas perkara penghalangan penyidikan yang melibatkan Sambo telah lengkap (P-21).

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi,” ucap dia, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

 

Baca Juga: Ferdy Sambo Ajukan Gugatan ke PTUN atas Hasil Sidang Etik, Polri: Itu Haknya

Dengan demikian, lanjut dia, perkara tersebut akan segera disidangkan. Jampidum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan lima tersangka setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.

Kelima berkas tersebut adalah milik tersangka Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi. ***

Editor: Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler