Hari Ini Sidang Dakwaan Obstruction Of Justice Brigjen Hendra Kurniawan

19 Oktober 2022, 10:02 WIB
Brigjen Pol Hendra Kurniawan saat dipamerkan oleh pihak Kejaksaan kepada wartawan /Riyanto Jayeng Portal Brebes/Tangkapan layar youtube

JENDELA CIANJUR - Hari ini rencananya mulai digelar sidang pidana penghalangan keadilan (obstruction of justice) penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap enam terdakwa salahsatunya jendral bintang satu, Brigjen Hendra Kurniawan.

 

Baca Juga: Pekan Ini Sidang Kode Etik Brigjen Pol Hendra Kurniawan Menghalangi Penyidikan Penembakan Brigadir J

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan sidang kali ini terbagi menjadi dua sesi, pertama untuk tiga terdakwa pada pukul 10.00 WIB dan kedua untuk tiga terdakwa lain pukul 14.00 WIB.

"Sidang jam 10.00 WIB untuk terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nur Patria, dan Hendra Kurniawan," kata Djuyamto dikutip Jendela Cianjur dari ANTARA, Rabu 19 Oktober 2022.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang telah ditunjuk, yakni Ahmad Suhel selaku Ketua Majelis, Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai hakim anggota.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Alami Depresi, Febri Diansyah Ungkap Kondisinya

Sedangkan sidang kedua untuk terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo digelar pukul 14.00 Wib.

"Hakim ketuanya Afrizal Hadi dan hakim anggotanya Ari Muladi serta M. Ramdes," terang Djuyamto.

Sidang dilaksanakan di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji dengan kapasitas 50 orang pengunjung.

 

Baca Juga: Fakta Terungkap di Sidang, Ferdy Sambo yang Menembak Kepala Brigadir J Saat Sekarat

Keenam terdakwa itu terlibat kasus dugaan penghalangan keadilan dalam penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, dengan cara merusak, menghilangkan, dan memindahkan barang bukti.

Para terdakwa diancam pidana primer Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 40 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Baca Juga: Sidang Dakwaan Ferdy Sambo CS Bakal Digelar, Begini Susunan Majelis Hakimnya!

Kedua, primer Pasal 233 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo juga terlibat sebagai tersangka yang didakwa secara kumulatif dengan pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana. Ferdy Sambo sudah menjalani sidang didakwa pada Senin 17 Oktober 2022. ***

Editor: Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler