Terkait Gugat Omnibus Law ke Judicial Review Mahkamah Konstitusi, Haris Azhar: Hampir Mustahil

8 Oktober 2020, 10:07 WIB
BURUH membawa poster bertuliskan Tolak Omnibus Law saat unjuk rasa di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 30 Januari 2020. /ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA

PR CIANJUR - Polemik UU Cipta Kerja semakin meluas, demonstrasi dilakukan oleh masyarakat pada undang-undang yang disahkan DPR RI pada Senin 5 Oktober 2020 ini.

Beberapa pihak menyarankan untuk membawa masalah ini ke Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Namun, Direktur Eksekutif Lokataru sekaligus ahli hukum, Haris Azhar menyebutkan bahwa menggugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitus merupakan langkah yang mustahil.

Baca Juga: Jenguk Demonstran yang Diamankan di Polrestabes Semarang, Ganjar: Besok Saya Ajak Bersih-bersih

Ia menyebutkan sejumlah alasan mengapa gugatan UU Cipta Kerja mustahil untuk menang di MK.

"Saya ingin mengatakan bahwa hentikan perdebatan membawa Omnimbus Law ini ke Judicial Review di Mahkamah Konstitusi karena itu juga hampir mustahil," jelas Haris Azhar.

Hal ini bukan tanpa alasan, Haris menjelaskan bila orang-orang yang ada di MK mayoritas pro terhadap UU Cipta Kerja.

"Tiga hakim dari DPR, 3 hakimnya ditunjuk oleh presiden, jadi 6 mayoritas akan memenangkan kepentingan Omnimbus Law ini," sambungnya.

Baca Juga: Siap-siap Cek Rekening, BLT Subsidi Gaji Termin 2 Cair tak Lama Lagi

Najwa Shihab kemudian menanyakan apa sarana yang harus dilakukan masyarakat bila jalan ke MK bukanlah pilihan yang tepat.

Sebagaimana diberitakan Zonajakarta.com dalam artikel, "Wacana UU Cipta Kerja Digugat ke MK, Haris Azhar: Itu Hampir Mustahil, Ada 3 Hakim dari DPR", Haris berpendapat bila aksi di judicial review di jalan yang melibatkan masyarakat dan buruh bisa menjadi cara untuk memberikan tekanan kepada pemerintah.

"Masyarakat adat, buruh, anak muda yang terancam dengan Omnimbus Law ini harus bergerak. Baru nanti tekanan itu bisa dikonklusikan lewat Judicial Review yang akan dilakukan di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Haris kembali menekankan kepada pemerintah untuk memberikan ruang bagi publik dalam menyampaikan aspirasinya.

Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Istana Merdeka Disiapkan Kepolisian Untuk Hadapi Demo UU Cipta Kerja

"Tapi jangan mensimplifikasi, jangan demo, tangkepin mereka, diintelin, direpresi oleh polisi dan inteligen lalu disuruhnya ke Mahkamah Konstitusi," sambung Haris.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menegaskan, pihaknya tidak masalah jika ada pihak yang ingin melakukan uji materi atau judicial review Undang-Undang Tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Diuji materi di MK bukan hanya ini," kata Azis.

"Jadi tolong cek statistiknya, saya punya data yang diuji di MK, undang-undang produk DPR dan pemerintah itu cukup banyak. Jadi bukan hanya ini," tambahnya.***(Hani Affifah/Zonajakarta.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Zona Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler