Gejolak Penolakan Oleh Masyarakat, Kepala BKPM: Mending Kita Diskusi Isi UU Cipta Kerja

8 Oktober 2020, 12:26 WIB
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. //Warta Ekonomi/Sufri Yuliardi

PR CIANJUR - Gejolak penolakan mkasyarakat pada UU Cipta Kerja semakin membesar sejak ditetapkan DPR RI Senin, 5 Oktober 2020.

UU Cipta Kerja memicu pro dan kontra di berbagai lapisan masyarakat hingga banyaknya kabar burung yang beredar.

Najwa Shihab dalam program Mata Najwa mengundang beberapa ahli dan politisi yang turut menyoroti masalah ini.

Baca Juga: Polisi Sekat 12 Perbatasan Bekasi ke Jakarta, Mengantisipasi Demo Buruh dan Mahasiswa ke DPR

Dalam sebuah kesempatan Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amalia sedikitnya membenarkan jika memang dalam prosesnya terjadi banyak kekurangan.

Ia juga mewajarkan jika terjadi pro kontra akan pengesahan suatu undang-undang, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Kepala BKPM: Apakah Ada Keharusan Kami Memberikan Kepuasan untuk 263 juta Penduduk Indonesia?".

"Kalau dari pembahasan undang-undang ada yang menerima dan menolak itu adalah hal yang biasa," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Najwa Shihab yang tayang pada 8 Oktober 2020.

Menjadi salah satu partai yang menolak UU Cipta Kerja, Ledia mengungkapkan jika pihaknya merasa perlu banyak konsultasi-konsultasi yang diperlukan hingga akhirnya disahkan.

Baca Juga: Imbau Publik Waspada Terhadap Hoaks Isi UU Cipta Kerja, Ketua MPR: Tidak Seperti Itu

"Dalam pandemi ini kita kesulitan (melakukan konsultasi publik) dan kita tidak bisa banyak untuk melakukan 79 kali minimal konsultasi publik," kata Ledia Hanifa.

Ia mengakui jika ada banyak kekurangan yang terjadi, bahkan pemerintah kurang terdengar melakukan konsultasi publik yang seharusnya di awal harus dilakukan.

Mencoba memberikan penjelasan, Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan jika sosialisasi dan konsultasi sudah dilakukan.

"Jadi gini kalau kita mau berbicara tentang sosialisasi, mendengar masukan dari rakyat pada prinsipnya tim itu sudah melakukan," ujar Bahlil.

Baca Juga: Masa Depan Mezut Ozil Makin Tak Jelas setelah Tak Didaftarkan Arsenal Pada Skuad Liga Europa

Ia mengatakan jika dalam proses tersebut ada pihak yang tidak puas itu adalah sesuatu hal yang wajar.

"Iya wajar aja kita memahami tetapi kita sudah melakukan apa yang sudah apa yang dimaksudkan untuk melakukan konsultasi publik dan proses awal," tuturnya.

Namun, ia menambahkan yang kini menjadi pertanyaan besar ada sebuah keharusan pemerintah memenuhi kepuasan seluruh masyarakatnya.

"Apakah ada suatu keharusan untuk harus kami memberikan kepuasan 263 juta penduduk rakyat indonesia?," tanya Bahlil.

Baca Juga: Situs Resmi DPR RI Diduga Diretras hingga Tak Bisa Diakses, Netizen: Siapa yang ngubah Cuy?

Ia juga menambahkan terutama ditengah masa pandemi saat ini, banyak orang yang kini menganggur.

"Negara ini tidak bisa maju kalau masih bicara pada hal yang tidak substantif. Mending kita diskusi isi UU Cipta Kerja, bikin orang pengangguran atau menciptakan banyak lapangan kerja," pungkasnya.

Menurutnya hal tersebut adalah hal yang lebih penting dibahas.

Namun, pernyataannya tersebut justru dibantah oleh Haris Azhar, ia mengatakan jika prosedur merupakan satu hal yang penting.

Baca Juga: Hubungi Menteri hingga Ajak Publik Berdoa 40 Hari untuk UU Cipta Kerja, Yusuf Mansur: Bawa ke Allah

"Justru karena covid fokusnya harus di arahkan ke sana (Covid-19), bukan ke omnibus law. Dengan memukul orang enggak bisa keluar rumah tapi DPR menyelundupkan berbagai hal," tutur Haris.***(Rahmi Nurfajrian/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler