Para Tokoh Penolak UU Cipta Kerja Kena Skakmat Istana, KSP: Jangan Buru-buru Komplain Sebelum Paham

18 Oktober 2020, 09:06 WIB
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko. /

PR CIANJUR - Sejak disahkan 5 Oktober 2020 lalu, Omnibus Law UU Cipta Kerja memicu penolakan dari sejumlah masyarakat.

Disebutkan UU Cipta Kerja tidak memihak kaum buruh dan pekerja.

Akibatnya demonstrasi dan aksi massa berlangsung dan berbuntut pada bentrokan aparat dan demonstran.

Baca Juga: Jadwal MotoGP Aragon 2020 Berubah, Cek Disini Agar Tak Ketinggalan

Presiden Joko Widodo (Presiden Jokowi) pun melalui pidatonya menyatakan bahwa gelombang penolakan adalah akibat adanya kekeliruan informasi yang tersampaikan kepada masyarakat.

Jokowi pun memberikan penjelasan betapa dibutuhkannya UU Cipta Kerja ini guna lapangan kerja dan dunia usaha di Indonesia.

Sementara itu, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko melihat banyak tokoh yang menolak Undang-undang Cipta Kerja padahal belum memahami isinya sepenuhnya.

Akan tetapi dia itu tidak menyebut tokoh siapa yang dimaksud.

Baca Juga: Kualifikasi MotoGP Aragon 2020, Fabio Quartararo Raih Pole, Yamaha Hampir Sapu Bersih First Row

Moeldoko menuturkan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja diarahkan untuk menghadapi kompetisi global.

Dia juga mengatakan bahwa beleid ini bukan untuk menyingkirkan pemikiran tertentu.

"Kebijakan ini diarahkan untuk menghadapi kompetisi global. Saya lihat banyak tokoh yang sesungguhnya belum memahami isi sepenuhnya, tapi keburu menolak.

Padahal saat ini yang dibutuhkan adalah sebuah persatuan," ujar Moeldoko dalam keterangan tertulis, Sabtu 17 Oktober 2020 seperti dikutip dari Warta Ekonomi dengan sindikasi konten dari Sindonews.

Baca Juga: Moeldoko Sikapi Penolakan UU Cipta Kerja: Mau Diajak Bahagia Saja kok Susah Amat

"Mereka menyampaikan keberatan isi substansi dari undang-undang yang mungkin itu konsep sebelum disahkan.

UU Cipta Kerja ini bukan untuk menyingkirkan pemikiran tertentu," tambahnya.

Menurut Eks Panglima TNI ini banyak orang berpandangan UU Cipta Kerja ini merugikan.

Padahal ini untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru seluas-luasnya.

"Kita mengupayakan ada jaminan lebih baik tentang pekerjaan, jaminan pendapatan lebih baik, dan jaminan lebih baik bidang sosial. Itu poin yang penting," jelasnya.

Baca Juga: Mantan Terpidana Kasus Pembunuhan Aktivis HAM Munir Meninggal Dunia, Pollycarpus Dikabarkan Corona

"Coba bayangkan, sampai saat ini ada 33 juta orang yang mendaftar menjadi peserta Kartu Pra Kerja. Betapa besar kebutuhan lapangan kerja saat ini.

"Melalui UU Cipta Kerja ini, membuka kesempatan yang luar biasa bagi pengusaha kecil dan menengah (UMKM) dan koperasi," sambung dia.

Menurut Moeldoko perizinan yang tadinya panjang dan berbelit-belit kini hanya lewat satu pintu saja. Karena itu ia meminta agar jangan buru-buru menolak UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Terpidana Mati Asal Tiongkok yang Kabur Dari Lapas, Ditemukan Tewas Gantung Diri di Jasinga Bogor

"Mereka yang tadinya mengurus perizinan panjang dan berbelit, nanti cukup lewat satu pintu saja.

"Sekali saja ! Jadi jangan buru buru komplain berlebihan padahal belum memahami penuh, isi dan substansi dari versi terakhir UU Cipta Kerja ini," pungkas dia.***(Annisa Nurfitiyani/Warta Ekonomi)
Ari Nursanti

 

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Warta Ekonomi

Tags

Terkini

Terpopuler