Cek Status Kelulusan CPNS 2019 dan Berkas yang Wajib Diunggah ke Laman SSCN BKN

30 Oktober 2020, 10:22 WIB
Login sscn.bkn.go.id Lihat Pengumuman CPNS 2019 /

PR CIANJUR - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI telah menandatangani hasil seleksi CPNS 2019 dan sudah mulai disampaikan kepada instansi.

Dengan begitu, hari ini Jumat, 30 Oktober 2020 pengumuman CPNS 2019 akan dilakukan serentak.

Para peserta diimbau BKN untuk mempersiapkan diri jika ke depannya diterima seleksi CPNS 2019.

Baca Juga: Jika Lulus Pada Pengumuman CPNS 2019, Ini 9 Dokumen yang Wajib Dipersiapkan

BKN meminta agar peserta mengakses informasi grafis terkait tahap pemberkasan.

Dalam infografis yang dibagikan, BKN sudah mempersiapkan langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan pada tahap pemberkasan.

Namun, sebelum lanjut ke tahap pemberkasan, perlu diketahui status kelulusannya terlebih dahulu.

Baca Juga: Teror Pemenggalan Kepala di Prancis Kembali Buat 3 Korban di Gereja, Selang 13 Hari Usai Kasus Guru

Sebagaimana diberitakan PortalJember.com dalam artikel "Hasil Seleksi Akhir CPNS Diumumkan 30 Oktober 2020, Ini Cara Ketahui Status Kelulusan", berikut adalah langkah yang bisa dilakukan untuk mengetahui status peserta lulus atau tidak:

Pertama, peserta login masuk ke laman SSCN menggunakan NIK dan password yang sudah didaftarkan sejak awal mengikuti seleksi.

Kedua, peserta akan dibagi menjadi dua kategori yaitu peserta lulus dan peserta yang tidak lulus.

Ketiga peserta yang lulus bisa memutuskan salah satu dari dua hal yaitu lanjut ke tahap pemberkasan atau mengundurkan diri.

Baca Juga: Uang Rp10 Juta Milik Seorang Wanita di Pekanbaru Raib Digasak Keponakannya yang Menginap

Keempat, bagi peserta yang tidak lulus juga boleh melakukan salah satu dari dua hal yaitu tidak melakukan penyanggahan terhadap hasil yang didapat atau mengajukan sanggah.

Ketika peserta lulus dan memutuskan untuk lanjut ke tahap pemberkasan, maka bisa mengikuti gambaran langkah berikut:

1. Peserta masuk atau log in ke dalam akun https://sscn.bkn.go.id/.

2. Peserta wajib melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara lengkap, dengan mengikuti form pengisian yang sudah tertera di layar SSCN.

3. Setelah DRH sudah diisi secara lengkap, maka bisa disimpan dan diunduh filenya, dan kemudian dicetak (print out) berkas tersebut.

Baca Juga: Terkait Kontroversi Emmanuel Macron, Menag Sebut Kebebasan Berekpresi Tak Boleh Kebablasan

4. Mengupload DRH yang sudah dicetak dan ditandatangani sebelumnya beserta dokumen pemberkasan lainnya.

Dokumen pemberkasan yang wajib diunggah di laman SSCN meliputi:

1. Pas foto terbaru mengenakan pakaian formal (background merah).

2. Ijazah asli untuk kelulusan dalam negeri atau ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri.

3. Transkrip asli

Baca Juga: Rekor Setengah Juta Pasien Covid-19 Baru dalam 24 Jam, Update Virus Corona di Dunia 30 Oktober 2020

4. Surat pernyataan 5 poin (Peraturan BKN No.14 Tahun 2018).

5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.

6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.

7. Surat keterangan tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat aditif lainnya dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.

8. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila peserta memiliki masa kerja).

Baca Juga: Simak Manfaat Kulit Pisang Menurut Ahli Gizi, Baik untuk Turunkan Berat Badan

9. Daftar Riwayat Hidup yang sudah ditandatangani.

Para peserta seleksi CPNS wajib memperhatikan apa saja persyaratan yang sudah menjadi ketentuan.

Berkas yang disiapkan harus sesuai dengan arahan dan wajib dipenuhi.***(Anisa Maharani/PortalJember.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler