PR CIANJUR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat akses keluar-masuk wilayahnya terkait dengan penyebaran Covid-19 yang tak kunjung menurun.
Diketahui bahwa pemprov DKI Jakarta memberlakukan syarat untuk akses keluar dan masuk ke wilayahnya dengan mewajibkan rapid test antigen.
Selain itu, disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, bahwa ada aturan baru terkait operasional kendaraan umum di Jakarta.
Baca Juga: Polres Cianjur Siagakan Ratusan Personel di Perbatasan, Cegah Massa Aksi 1812 Berangkat ke Jakarta
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan dua produk baru untuk mencegah terjadinya lonjakan klaster Covid-19 akibat adanya libur akhir tahun, Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Dua produk tersebut yakni Instruksi Gubernur Nomor 64 tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pengendalian serta Seruan Gubernur Nomor 17 tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat.
Ahmad Riza Patria menyebutkan mulai Jumat, 18 Desember 2020, operasional kendaraan umum seperti MRT Jakarta, TransJakarta, dan LRT Jakarta, dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel 'Mulai Hari Ini, Pemerintah DKI Jakarta Batasi Jam Operasional Kendaraan Umum hingga Pukul 20.00 WIB'.
Baca Juga: Terkait Rencana Unjuk Rasa 1812 di Istana Negara, Polda Metro Jaya Tak Berikan Izin
"Ya, semua moda transportasi umum dibatasi. Semua diatur, dari KRL juga kita tunggu. Itu yang dari pusat kan," ujarnya pada Kamis, 17 Desember 2020, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Artikel Rekomendasi