DKI Jakarta Perketat Mobilitas Kendaraan Umum, Dibatasi Jam Operasionalnya hingga Pukul 20.00 WIB

- 18 Desember 2020, 09:43 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. /bangariza/Instagram.com

Ahmad Riza Patria menjelaskan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat.

Dalam Ingub tersebut, aturan yang mengatur pembatasan operasional moda transportasi umum tertuang dalam butir kesatu dan ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Selain diminta membatasi jam operasional moda transportasi umum, Syafrin Liputo juga diminta berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk mengecek jumlah pengunjung yang masuk ke wilayah Ibu Kota Jakarta.

Baca Juga: Patut Diperhatikan, 6 Kelompok Orang dalam Ibadah Salat Jumat

Tidak hanya itu, dia juga diminta untuk melakukan pengecekan surat keterangan hasil tes cepat antigen terhadap pelaku perjalanan.

Selain mengenai operasional transportasi umum, Ingub secara garis besar berisi tugas yang harus dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta, untuk mengendalikan kegiatan masyarakat sehingga tidak berpotensi menyebarkan Covid-19.

Sementara itu, seruan Gubernur berisi imbauan agar warga melakukan aktivitas di dalam rumah, serta pembatasan pada kegiatan perkantoran dan pusat perbelanjaan.

Kemudian, memastikan protokol 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun, berjalan ketat.

Baca Juga: Perkara Klaim Hak Waris Lina Jubaedah yang Jadi Polemik, Sule: Putri Lagi Sakit

Seruan Gubernur tersebut akan berlaku mulai Jumat, 18 Desember 2020 hingga Jumat, 8 Januari 2021 bagi seluruh masyarakat yang menghabiskan libur akhir tahun mereka di Ibu Kota Jakarta.***(Eka Alisa Putri/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah