Fakta Menarik Seputar Kasus Video Parodi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang Didalangi Siswa SMP

- 2 Januari 2021, 18:50 WIB
Ilustrasi bendera Republik Indonesia.
Ilustrasi bendera Republik Indonesia. /Jorono/Pixabay

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana menyatakan salut atas kerja sama PDRM dan Polri dalam menangkap pelaku video parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI, Indosiar, dan SCTV Hari Ini, Ikatan Cinta Masih Tayang Pukul 19.30 WIB

“Kerja keras dua lembaga kepolisian beda negara ini telah berhasil mencegah rusaknya hubungan antara masyarakat ke masyarakat (people to people) antar dua negara," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulis.

Asas teritorial mengatur pengusutan hukum oleh aparat penegak hukum di wilayah setempat (locus delicti).

"Kecuali otoritas Malaysia tidak berkeinginan untuk menjalankan kewenangannya maka pelaku dapat diserahkan ke otoritas Indonesia berdasarkan prinsip nasionalitas," tutur Hikmahanto.

Baca Juga: Upaya Percepat Pemulihan Ekonomi, Menko Airlangga Hartarto: Perpanjang Subsidi Bunga KUR di 2021

Prinsip Nasionalitas adalah prinsip tentang penegakkan hukum dilakukan oleh otoritas asal kebangsaan pelaku, dalam hal ini, Indonesia.

Namun, proses hukum akan tetap didasarkan ada aturan yang berlaku di Malaysia.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x