Cek Subsidi Listrik Tahun 2021 di Situs Ini, Catat! Ada Perubahan Regulasi Subsidi Kelistrikan Nasional

- 10 Februari 2021, 14:18 WIB
Ilustrasi listrik PLN.
Ilustrasi listrik PLN. /Pixabay/colin00b

PR CIANJUR – Pemerintah Pusat masih terus memberikan perhatian kepada bidang ketenagalistrikan secara nasional.

Perhatian diberikan dengan cara memberikan bantuan subsidi biaya listrik untuk rumah tangga dan bisnis UMKM. Alokasi anggaran subsidi listrik tiga bulan pertama tahun 2021 mencapai angka Rp4,57 triliun.

Bantuan itu untuk periode bulan Januari-Maret 2021. Di bulan ini ada ketentuan baru yang dikeluarkan oleh PT Perusahaan Listrik Negara di bawah koordinasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM).

Baca Juga: PEN Diusulkan Ada Kembali Tahun 2021, Menkop Teten Berharap Ekonomi UMKM Lebih Maju

Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Portal Indonesia, pemerintah mengubah regulasi pembayaraan subsidi untuk pengguna pascabayar 450 VA, pascabayar 900 VA, dan prabayar 900 VA.

Tahun 2021, pemberian subsidi untuk pengguna pascabayar 450 VA dan 900 VA akan dibatasi hanya berlaku selama 720 jam dalam sebulan. Di tahun 2020, tidak ada pembatasan waktu semacam ini bagi kedua jenis pengguna daya listrik ini.

Hal ini dijelaskan pihak PT PLN melalui Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril. Menurut Bob, 720 jam terdiri sama dengan 324 kilowatt per jam (kWh) untuk pengguna daya 450 VA, dan untuk pengguna daya 900 VA setara 648 kWh.

Baca Juga: Ingin Mendapatkan KIP Kuliah 2021? Ini Persyaratan dan Tahapan Pendaftarannya

Jika 720 jam itu terpenuhi dan masih dalam hitungan waktu 30 hari itu, maka pengguna daya listrik akan dibebani kewajiban membayar sendiri kelebihan pemakaian tersebut.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x