Saat Istrinya Sedang Tidak Ada di Rumah, Seorang Ayah Tiri Nekad Memperkosa Dua Anaknya yang Sedang Tidur

- 23 Februari 2021, 20:09 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /Istimewa

PR CIANJUR - Seorang ayah tiri yang berinisial MUS (43) diamankan di sel tahanan Mapolresta Banda Aceh, setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Besar.

Saat kedua anaknya terlelap tidur di dalam kamar, pelaku MUS (43) yang berprofesi sebagai kuli bangunan melakukan aksi bejadnya, sebagaimana yang disampaikan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, di Banda Aceh pada, Selasa, 23 Februari 2021.

“Pelaku MUS (43) yang berprofesi sebagai kuli bangunan memperkosa dua anaknya yang sedang terlelap tidur di dalam kamar,” kata Ryan.

Baca Juga: Terbitkan Surat Edaran Terkait UU ITE, Kapolri: SE Ini Diikuti dan Dipatuhi Seluruh Anggota Polri

Saat melakukan aksinya, pelaku sempat mengancam dan akan membunuh kedua anak tirinya itu, jika mereka memberitahukan kepada ibunya, seperti dikutip Pikiranrakyat-cianjur.com dari Antara.

Adapun kedua korban masih berusia 10 tahun, dan 12 tahun. Mereka berada di kamar dalam waktu yang berbeda.

Pelaku melakukan aksi bejadnya saat istrinya diketahui sedang tidak ada di rumah, sebagaimana yang disampaikan oleh Ryan.

“Tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar melakukan pemerkosaan terhadap kedua korban tersebut di bawah ancaman akan dibunuh jika memberitahukan pada ibunya,” ujar Ryan.

Baca Juga: Jumlah Orang yang Divaksin di Masjid Istiqlal Lebih Banyak, Begini Kata Imam Besar Istiqlal

Setelah kejadian itu, akhirnya kedua korban pun melaporkan kepada ibunya, lalu melaporkan kepada pihak kepolisian pada Senin, 22 Februari 2021 dini hari.

Adapun alasan mereka melaporkan hal tersebut, karena merasa risih atas perlakuan ayah tirinya tersebut.

Setelah menerima laporan dari pihak korban, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan saksi, sebagaimana yang disampaikan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Puti Rahmadiani.

sebelum melakukan penangkapan tersangka yang akan dibantu masyarakat setempat, pihak kepolisian berkoordinasi dengan personel Polsek Ingin Jaya.

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Kurangi Libur dan Cuti Bersama Tahun 2021, Berikut Tanggal dan Bulannya

“Selain melakukan pemerkosaan, tersangka juga melakukan pengancaman terhadap kedua korban,” kata Puti.

Diketahui kedua korban baru kali ini berani memberitahukan kasus itu kepada ibunya. Sebelumnya, tersangka melakukan pemerkosaan berulang kali terhadap anak tirinya itu, yaitu sejak tahun 2020.

Kejadian memperihatinkan ini bukan barang sekali terjadi, sebelumnya kasus pelecehan marak di Indonesia. Pelaku telah dimakan oleh nafsu belaka.

Oleh karena itu, pelaku pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak harus dijerat dengan hukuman yang setimpal, bila perlu lebih dari itu.

Baca Juga: Kunjungan Kerja ke NTT, Jokowi: 34 Persen Kemiskinan Ada di Sini

Kini kedua korban alami trauma, sebab ada ancaman pembunuhan dari tersangka. Pelecehan seksual akan merusak psikologi dan masa depan sang anak.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 50 Jo 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tutup Puti.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x