JENDELA CIANJUR - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas langsung memberikan tembusan surat edaran mengenai aturan toa atau pengeras suara ke Gubernur, Bupati dan Wali Kota Se-Indonesia.
Surat edaran (SE) dengan Nomor 05 tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
"Sebagai tembusan, edaran ini juga telah ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati atau Walikota di seluruh Indonesia," tegas Yaqut Senin 21 Februari 2022.
Surat edaran itu ditegaskan Yaqut ditujukan juga kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir atau Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
Dalam aturan tersebut disebutkan pengurus masjid atau mushala wajib memisahkan pengeras suara baik yang didalam maupun di luar masjid.
"Pedoman ini dibuat agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tegas Yaqut.
Bagaimana aturan tersebut, Jendela Cianjur akan membeberkan lengkap. Berikut ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala:
Artikel Rekomendasi