JENDELA CIANJUR - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menetapkan peraturan mengenai pengeras suara atau toa untuk di masjid dan mushala. Banyak point yang diatur oleh Yaqut terkait penggunaan toa tersebut.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat edaran (SE) dengan Nomor 05 tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Baca Juga: POPULER, Erick Thohir Bakal Tutup 8 BUMN Ini, Ada yang Dibangun Sejak Jaman Kolonial Belanda
Dalam aturan tersebut disebutkan pengurus masjid atau mushala wajib memisahkan pengeras suara baik yang didalam maupun di luar masjid.
"Pedoman ini dibuat agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tegas Yaqut, Senin 21 Februari 2022.
Aturan tersebut memiliki banyak point-point. Salahsatunya mengatur penggunaan toa untuk shalat Subuh yang tak boleh menggunakan toa dengan suara mengarah ke luar masjid lebih dari 10 menit.
"Point a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit;," isi peraturan tersebut.
Bahkan untuk kajian subuh, Menag meminta tidak mengeluarkan suara tanya keluar melainkan hanya menggunakan pengeras suara dalam saja.
Artikel Rekomendasi