Aturan Toa Masjid Ala Menag Yaqut, Waktu Subuh Shalawat Tahrim Jangan Lebih Dari 10 Menit!

- 22 Februari 2022, 07:54 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatur pengeras suara Masjid
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatur pengeras suara Masjid /Instagram.com/@gusyaqut./

JENDELA CIANJUR - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menetapkan peraturan mengenai pengeras suara atau toa untuk di masjid dan mushala. Banyak point yang diatur oleh Yaqut terkait penggunaan toa tersebut.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat edaran (SE) dengan Nomor 05 tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Baca Juga: POPULER, Erick Thohir Bakal Tutup 8 BUMN Ini, Ada yang Dibangun Sejak Jaman Kolonial Belanda

Dalam aturan tersebut disebutkan pengurus masjid atau mushala wajib memisahkan pengeras suara baik yang didalam maupun di luar masjid.

"Pedoman ini dibuat agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tegas Yaqut, Senin 21 Februari 2022.

Aturan tersebut memiliki banyak point-point. Salahsatunya mengatur penggunaan toa untuk shalat Subuh yang tak boleh menggunakan toa dengan suara mengarah ke luar masjid lebih dari 10 menit.

Baca Juga: Aturan Toa Masjid Ala Menag Yaqut, Langsung Edarkan Surat Tembusan ke Semua Gubernur dan Walikota Bupati!

"Point a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit;," isi peraturan tersebut.

Bahkan untuk kajian subuh, Menag meminta tidak mengeluarkan suara tanya keluar melainkan hanya menggunakan pengeras suara dalam saja.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x