Baru di PHK, Jangan Bingung Bisa Klaim JKP Melalui BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

- 24 Februari 2022, 19:25 WIB
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Dapat Klaim JKP
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Dapat Klaim JKP /kemnaker



JENDELA CIANJUR - Banyak perusahaan dimasa Pandemi Covid 19 ini yang merumahkan atau PHK (Pemutuhan Hubungan Kerja) sebagian karyawannya. Nah, kalau terjadi pada Anda bisa mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini adala program pemerintah yang diatur untuk para pekerja yang kehilangan pekerjaan seperti PHK. Manfaat JKP bisa didapatkan melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca Juga: Kemnaker Pastikan Korban PHK Bisa Langsung Klaim JKP

Selain mendapat uang tunai hasil klaim JKP, peserta BPJS TK yang di-PHK juga bisa mendapat manfaat lain seperti pelatihan kerja dan informasi tentang pasar kerja. Nah bagaimana cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Jendela Cianjur mencoba menuntun Anda untuk mengikuti langkah-langkahnya sebagai berikut :

1. Cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan bulan pertama:
- Peserta harus masuk ke portal Siap Kerja di alamat siapkerja.kemnaker.go.id.
- Lalu pilih menu Ajukan Klaim di portal tersebut.
- Isi data pribadi, nomor rekening dan menandatangani surat KAPK.
- Data tersebut akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Peserta selanjutnya menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
- Proses sudah selesai, manfaat berupa uang tunai JKP akan masuk ke rekening peserta.

Baca Juga: Pengurusan SIM dan STNK Wajib Jadi Peserta BPJS, Polri Belum Tahu Pelaksanaannya Kapan

2. Cara klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan bulan kedua hingga bulan keenam:

- Peserta melakukan Asesmen Diri pada portal Siap Kerja
- Peserta melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 perusahaan yang telah melakukan proses wawancara.
- Peserta mengikuti konseling yang sudah dirancang.
- Peserta mengikuti Pelatihan Kerja sesuai rekomendasi Petugas Antar Kerja di periode bulan ke-2 hingga ke-5 dengan minimal kehadiran 80 persen.
- Peserta mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal di akun Siap Kerja
- Proses selesai. Manfaat JKP akan masuk ke rekening peserta.


Dokumen yang disiapkan untuk klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan:
1. Kartu BPJS TK
2. Dokumen pendukung seperti PWKT atau PWKTT.

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: kemenaker.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x