Diprotes Jokowi, Akhirnya Peraturan Pencairan JHT Dikembalikan Kesemula, Ida Fauziah Klaim Lebih Mempermudah!

- 2 Maret 2022, 17:23 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah merevisi aturan JHT
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah merevisi aturan JHT /Dokumen Setgab.go.id/

JENDELA CIANJUR - Setelah diprotes Presiden Joko Widodo akhirnya Kementrian Ketenagakerjaan membatalkan peraturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun. Kemenaker mengembalikan pada aturan awal.

Bahkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengklaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah. Kini Kemnaker pun tengah memproses revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga: Usai Viral, Presiden Arahkan Menaker Ida Fauziyah Revisi Aturan JHT

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022, insyaallah segera selesai,” ujar Ida, dikutip Jendela Cianjur dari laman resmi Kemnaker, Rabu 2 Maret 2022.

Revisi dilakukan Kemnaker dikatakan Ida sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar tata cara persyaratan dan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT ) dipermudah.

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Ida mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya aktif melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh.

Tak hanya itu, Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Baca Juga: Ditolak Buruh, JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun Disebut Moeldoko Bentuk Perhatian Pemerintah

“Kami terus melakukan serap aspirasi bersama serikat pekerja/serikat buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan kementerian/lembaga,” paparnya..

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: Setgab.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini