Diperiksa Marathon 13 Jam, Doni Salmanan Akhirnya Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan

- 9 Maret 2022, 06:52 WIB
Crazy Rich asal Soreang, Kabupaten Bandung Doni Salmanan terancam pasal berlapis ancamannya hingga 20 tahun penjara
Crazy Rich asal Soreang, Kabupaten Bandung Doni Salmanan terancam pasal berlapis ancamannya hingga 20 tahun penjara /Instagram @donisalmanan/

JENDELA CIANJUR - Setelah menjalani pemeriksaan hampir 13 jam, akhirnya Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan tersangka kepada Doni Salmanan, Rabu dini hari 9 Maret 2022. Tak hanya itu, Doni pun langsung dilakukan penahanan dalam perkara penipuan trading aplikasi Quotex.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan Doni ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Diperiksa Bareskrim Mabes Polri, Sosmed Mantan Istri Doni Salmanan Ramai Dikunjungi Netijen

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini, saudara DS dilakukan penahanan," terang Ramadhan kepada wartawan, Rabu dini hari 9 Maret 2022.

Dilanjutkan Ramadhan pihaknya melakukan penahanan dengan beberapa pertimbangan hukum diantaranya alasan subjektif dan objektif.

Baca Juga: Tiba di Bareskrim Mabes Polri, Doni Salmanan Mempercayakan Kasusnya Sepenuhnya Kepada Penyidik

Alasan subjektifnya adalah dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan melakukan perbuatan kembali, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

"Tentu alasan objektifnya adalah saya katakan tadi ancaman di atas 5 tahun, dimana ancaman TPPU-nya adalah 20 tahun," tegasnya.

Diungkapkan Ramadhan, penyidik menetapkan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan selama 13 jam dan penyidik melakukan gelar perkara.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini