JENDELA CIANJUR - Setelah menjalani pemeriksaan hampir 13 jam, akhirnya Penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan tersangka kepada Doni Salmanan, Rabu dini hari 9 Maret 2022. Tak hanya itu, Doni pun langsung dilakukan penahanan dalam perkara penipuan trading aplikasi Quotex.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan Doni ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: Diperiksa Bareskrim Mabes Polri, Sosmed Mantan Istri Doni Salmanan Ramai Dikunjungi Netijen
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini, saudara DS dilakukan penahanan," terang Ramadhan kepada wartawan, Rabu dini hari 9 Maret 2022.
Dilanjutkan Ramadhan pihaknya melakukan penahanan dengan beberapa pertimbangan hukum diantaranya alasan subjektif dan objektif.
Baca Juga: Tiba di Bareskrim Mabes Polri, Doni Salmanan Mempercayakan Kasusnya Sepenuhnya Kepada Penyidik
Alasan subjektifnya adalah dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan melakukan perbuatan kembali, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
"Tentu alasan objektifnya adalah saya katakan tadi ancaman di atas 5 tahun, dimana ancaman TPPU-nya adalah 20 tahun," tegasnya.
Diungkapkan Ramadhan, penyidik menetapkan tersangka ini dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan selama 13 jam dan penyidik melakukan gelar perkara.
Artikel Rekomendasi