PPATK Endus Investasi Ilegal Capai Rp8,267 Triliun Berasal Dari 375 Laporan

- 10 Maret 2022, 13:14 WIB
Penelusuran rekening dan transaksi ilegal oleh PPATK. (Foto: PMJ News/Ilustrasi).
Penelusuran rekening dan transaksi ilegal oleh PPATK. (Foto: PMJ News/Ilustrasi). /

JENDELA CIANJUR - Munculnya kasus Indra Kenz dan juga Doni Salmanan yang tersangkut kasus investasi dan aplikasi trading ilegal terendus Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Bahkan PPATK mengungkapkan jumlah investasi ilegal hingga saat ini mencapai Rp8,267 triliun. Dana sebesar itu berdasarkan temuan 375 laporan publik yang masuk ke PPATK.

"Jumlah transaksi yang terkait dengan investasi ilegal Rp8,26 trilun dari pihak-pihak yang melakukan forex, evotrade, afiliator, itu yang berasal dari 375 laporan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Kamis 10 Maret 2022.

Bahkan PPATK kembali memblokir sebanyak 121 rekening yang berkaitan dengan investasi ilegal dengan nilai transaksi mencapai Rp353,9 miliar.

Rekening tersebut dimiliki oleh 49 pihak di 56 Penyedia jasa keuangan dan sebanyak Rp99,1 miliar telah dilakukan pemblokiran oleh penyidik dari Bareskrim.

"Dan jumlah ini masih terus bertambah karena proses penelusuran yang dilakukan sejak Januari 2022 masih terus berlangsung," bebernya.

Untuk itu, PPATK mengimbau masyarakat Indonesia, terutama anak-anak muda yang mudah terpancing melihat barang mewah untuk lebih berhati-hati jika mendapat penawaran investasi dengan imbal hasil yang sangat tinggi dan jauh di atas suku bunga pasar.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini