Pengemis Kerap Banjiri Jakarta Selama Ramadan, Pemerintah Setempat Siapkan Sanksi Ini

- 1 April 2022, 18:42 WIB
Ilustrasi pengemis.
Ilustrasi pengemis. /Pixabay/Ben_Kerckx/

JENDELA CIANJUR - Setiap Ramadan biasanya Jakarta kerap dibanjiri pengemis yang tidak sedikit diantara mereka berasal dari luar Jakarta.

Kehadiran pengemis ini memanfaatkan momentum Ramadan, dimana kesadaran sosial masyarakat biasanya meningkat.

Untuk mengantisipasi hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyiapkan sanksi tegas bagi pihak yang memobilisasi pengemis ke Jakarta saat Ramadhan 1443 Hijriah.

Baca Juga: Harga Daging Sapi dan Ayam Jelang Ramadan di Cianjur Terus Merangkak, Berapa Hari Ini?

"Sanksinya itu pidana kurungan paling lama 90 hari dan denda setinggi-tingginya Rp30 juta," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat, 1 April 2022.

Hal ini diungkapkan Arifin menyusul penilaian Satpol PP DKI Jakarta yang melihat adanya aktor terkait ramainya Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) termasuk pengemis saat Ramadhan.

Penilaian ini, menurut Arifin, berangkat dari aduan masyarakat yang mengindikasikan ada pihak yang memobilisasi warga daerah untuk menjadi pengemis di Jakarta selama Ramadhan.

Baca Juga: Di Kota Bandung Kapasitas Shalat Tarawih Hanya Boleh 50 Persen, Plt Wali Kota Bandung : Masih PPKM Level 3!

"Ada laporan dari masyarakat kalau indikasi seperti itu. Kalau ada yang mengetahui bahwa pengemis itu dimobilisasi dan masyarakat tahu, dilaporkan di Satpol PP," kata Arifin.

Di sisi lain, Arifin menyebutkan, Satpol PP DKI Jakarta juga bakal memberikan sanksi kepada para PMKS yang memanfaatkan bulan Ramadhan seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 pasal 40.

"Itu larangan untuk melakukan aktivitas mengemis. Tentu juga dapat dikenakan sanksi," katanya.

Baca Juga: Terungkap! Ini Kondisi Terbaru Marc Marquez Pasca Kecelakaan di Mandalika

Adapun sanksi yang dijatuhkan kepada PMKS termasuk pengemis yang melakukan aktivitas pada Ramadan, yakni dikenakan pidana kurungan paling lama 60 hari.

"Dapat dikenakan sanksi pidana kurungan, paling lama itu 60 hari. Sedangkan kalau dikenakan sanksi denda itu maksimal 20 juta rupiah," tutur Arifin.

Mengingat kebiasaan mengemis selama Ramadhan yang cenderung menjadi kebiasaan, Arifin menyatakan, pihaknya akan melakukan edukasi terhadap para pengemis yang terjaring dan masyarakat.

Baca Juga: Di Kota Bandung Kapasitas Shalat Tarawih Hanya Boleh 50 Persen, Plt Wali Kota Bandung : Masih PPKM Level 3!

"Saat ini harus dialihkan dari kebiasaan memberikan secara langsung kepada pengemis di jalan," kata Arifin.

Kepada para pengemis, pihaknya akan melakukan edukasi sebelum mereka dijatuhi sanksi pidana dan denda.***

Editor: AR Rachmawati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini