Masinton Pasaribu : Dalang Dibalik Kelangkaan Minyak Goreng Harus Disanksi!

- 21 April 2022, 13:26 WIB
Politisi PDIP Masinton Pasaribu.
Politisi PDIP Masinton Pasaribu. /Antara/Abdul Faisal/

Baca Juga: Korupsi Minyak Goreng, Said Didu Tuding Diduga Ada Kongkalikong Antara Penguasa dan Pengusaha!

Selain Wisnu, tiga tersangka lain yang ditetapkan oleh Kejagung adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia ​​Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

"Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW," tegas Burhanuddin.

Burhanuddin menambahkan, daei komunikasi oleh ketiga tersangka tersebut dengan tersangka Wisnu adalah persetujuan ekspor CPO untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Baca Juga: Kasus Korupsi Minyak Goreng, Tim Jampidsus Dalami Total Kerugian Negara!

Padahal ditambahkannya, ketiga perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO, salah satunya ialah karena ketiga perusahaan tersebut mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).

"Pada tersangka dilakukan penahanan dan ditempatkan di tempat yang berbeda," ucapnya.

Tersangka IWW dan tersangka MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak Selasa hingga 8 Mei 2022. Sedangkan, tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung mulai Selasa.

"Kami tegaskan bahwa negara akan hadir dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas; dan kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat," tegas Burhanuddin. ***

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah