Bareskrim Mabes Polri Sita Uang Tunai Rp22 Milyar Dari Kasus Investasi Bodong Viral Blast!

- 13 Mei 2022, 14:15 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan /dok.foto/Divisi Humas Polri

Baca Juga: Kasus Dugaan Investasi Bodong Robot Trading EA Copet : Pelapor dan Saksi Mulai Diperiksa

Penyidik hingga kini ditambahkan Ramadhan masih melengkapi berkas perkara mengenai kasus investasi bodong robot trading Viral Blast dalam rangka pemenuhan P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kemudian rencana tindak lanjut akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli atau beberapa ahli yaitu dari ahli Kominfo dan ahli tindak pidana pencucian uang. Kemudian akan dilakukan pemenuhan P19 dan setelah dilakukan pemenuhan dari JPU tentinya berkas akan kita kembalikan kepada JPU yang direncanakan hari Jumat nanti tanggal 20 Mei 2022," tandasnya.

BodongBaca Juga: Ini Iming-iming Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit, Duduk Diam Dapat Duit!

Sebagai informasi, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast.

Sebanyak empat petinggi PT Trust Global Karya yang merupakan perusahaan pengelola Viral Blast Global ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama dan Putra Wibowo.

Tiga dari empat tersangka yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama telah ditahan.

Adapun modus operandi dalam kasus ini yaitu PT Trust Global Karya memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member sebelum melakukan trading di bursa komoditas. ***

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini