Jaksa Agung Ungkapkan Lin Che Wei Bisa Atur Dirjen Perdagangan Luar Negeri Masalah Ekspos Minyak Sawit

- 18 Mei 2022, 16:12 WIB
Lin Che Wei, pihak swasta yang ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak goreng di Kemendag RI.
Lin Che Wei, pihak swasta yang ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak goreng di Kemendag RI. /PMJ News/

JENDELA CIANJUR - Kejaksaan Agung RI menetapkan tersangka Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimdjati yang turut membuat kebijakan Kewajiban Pasar Domestik (DMO) dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan peran LCW yakni membuat kebijakan yang didengarkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), yang juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga: Bareskrim Gagalkan Penyeludupan 8 Kontainer Minyak Goreng yang Akan Diekspor ke Timor Leste

"Dia (LCW)) orang swasta, tapi kebijakannya di situ (Kementerian Perdagangan) sangat didengar oleh Dirjen-nya (IWW)," terang Burhanuddin dalam keterangan kepada wartawan, Rabu 18 Mei 2022.

Selain itu, Jaksa Agung pun mengungkapkan bahwa LCW  direkrut Kemendag tanpa surat keputusan dan/atau tanpa kontrak tertentu.

"Tetapi di dalam pelaksanaannya, dia (LCW) ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng (CPO)," terangnya.

Penyidik Kejagung menelusuri status LCW di Kemendag dan menemukan bahwa tersangka terlibat dalam berbagai kebijakan ekspor serta hadir di setiap rapat penting di kementerian tersebut.

Baca Juga: Kejagung Geledah 10 Lokasi Terkait Korupsi Minyak Goreng, 650 Dokumen Diamankan!

Selain itu, penyidik juga menelusuri pihak mana saja di Kemendag yang terlibat memberikan kewenangan terhadap tersangka LCW.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x