IRJEN POL FERDY SAMBO Terancam Hukuman Mati, Menyuruh dan Menskenario Terjadi Tembak Menembak

- 9 Agustus 2022, 19:27 WIB
IRJEN POL FERDY SAMBO Terancam Hukuman Mati, Menyuruh dan Menskenario Terjadi Tembak Menembak.
IRJEN POL FERDY SAMBO Terancam Hukuman Mati, Menyuruh dan Menskenario Terjadi Tembak Menembak. /


JENDELA CIANJUR - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatara atau Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.

Penetapan tersangka itu karena eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) tersebut diduga membunuh ajudannya sendiri yakni Brigadir J.

Dengan begitu Ferdy Sambo terancam hukuman mati atas tuduhan pembunuhan berencana.

"FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah terjadi tembak-menembak di kediaman FS di Duren Tiga," ungkap Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022.

Seiring hal itu, lanjut dia, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara.

Sebelumnya Kapolri mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Irjen Pol Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan Saudara RE atas perintah Saudara FS," kata Kapolri.

Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia menjadi tersangka keempat dalam kasus ini.

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka. Terkait pasal apa yang disangkakan nanti akan dijelaskan secara khusus oleh Pak Kabareskrim dan beberapa hal akan dijelaskan oleh Pak Irwasum," ujar Kapolri.

Para jenderal yang mendampingi konferensi pers pada malam ini antara lain Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono, Irwasum Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto, Kabaintelkam Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri, Dankorbrimob Komisaris Jenderal Anang Revandoko, dan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo.

Sebelumnya, kasus ini mencuat ketika terjadi diduga karena baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E pada 8 Juli 2022.

Menurut versi polisi, Brigadir J diduga melecehkan Putri Candrawathi-istri Ferdy Sambo yang berada di kamar rumah singgahnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta.

Baca Juga: Alchemy of Souls Akhiri Bagian 1 dengan Rating Tinggi, Nyaris 7,5 Persen, Setelah Hiatus Jung So Min Diganti?

Putri berteriak dari dalam kamar saat itu, lalu Bharada E mendatangi sumber suara.

Brigadir J diduga menembak lebih dulu, kemudian dibalas oleh Bharada E hingga akhirnya tewas dengan sejumlah luka tembak.

Jenazah Brigadir J kemudian dibawa dan dilakukan autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Setelah itu jenazah dikirimkan ke Jambi, di mana kampung halaman dan kediaman orang tuanya tinggal.

Namun pihak keluarga saat itu diminta untuk tidak membuka peti mati.

Walaupun akhirnya petugas kepolisian di sana memperbolehkan membuka.

Pihak keluarga Brigadir J merasa curiga atas kematian bintara Polri itu lantaran ada sejumlah luka janggal.
Kuasa hukum keluarga pun melaporkan masalah ini dengan bukti foto luka-luka pada jenazah dan bukti digital yang ditunjukkan ke Bareskrim.

Kapolri telah membentuk tim khusus internal dengan menggandeng piham eksternal, yaitu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Dua lembaga itu saat ini sedang mengusut kasus, seperti meminta keterangan pada pihak yang terkait kasus ini.

Baca Juga: Alchemy of Souls Tunda Waktu Tayang Episode 17 dan 18, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Bharada E belakangan ini merubah keterangannya mengenai keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Melalui pihak pengacara, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Pada kasus ini, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J.

Ajudan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo itu dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP soal pembunuhan dengan sengaja.***

Editor: Gugum Budiman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini