Sejumlah netizen pun berharap dengan penetapan Ferdy Sambo menjadi tersangka, eks Kadiv Propam ini 'bernyanyi' atas kasus KM 50.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatara atau Brigadir J, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2022.
Disebutkan, Timsus telah melakukan pendalaman dan analisis di olah tempat kejadian perkara.
Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan penghalangan proses penyidikan.
“Timsus telah mendapatkan titik terang secara scientific. Ditemukan perkembangan baru, tidak ditemukan fakta tembak menembak dilakukan,” ujar Listyo.
“Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J, saudara RE atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo),” lanjutnya.
Namun demikian, lanjut Listyo, untuk membuat seolah-olah ada tembak menembak, Ferdy Sambo menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah.
“Tiga oraang tersangka, RE, RR dan KM. Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah menetapkan FS sebagai tersangka,” terangnya.
Sebelumnya, Bareskrim juga telah menjerat Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.
Artikel Rekomendasi