Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kapolri dan Kabareskrim Ungkap Kronologis Kejahatannya di Kasus Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 23:05 WIB
Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kapolri dan Kabareskrim Ungkap Kronologis Kejahatannya di Kasus Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kapolri dan Kabareskrim Ungkap Kronologis Kejahatannya di Kasus Brigadir J. /PMJNews

Tim Khusus Kepolisian Indonesia telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus Brigadir J, yakni Bharada E, Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal, Kuat alias Kuwat, kemudian Sambo.

Keempat tersangka dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, KM 50, SquadPenjagalKM50 dan Biadab Menggema di Twitter

Andrianto mengungkapkan peran masing-masing tersangka, yakni Bharada E menembak Brigadir J.

RR bersama tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

“Inspektur Jenderal Polisi FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga,” kata Andrianto.

Keempat tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Untuk saat ini tersangka Bharada E dan RR ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sedangkan Sambo masih ditempatkan di tempat khusus Markas Komando Korps Brigade Mobil di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.***

Halaman:

Editor: Gugum Budiman


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini