Berani Tetapkan Tersangka Jenderal Bintang Dua, Komisi III DPR RI Apresiasi Kapolri

- 10 Agustus 2022, 14:06 WIB
Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR RI / website DPR RI
Ahmad Sahroni Wakil Ketua Komisi III DPR RI / website DPR RI /Uma Farhan/Subangtalk


Sigit menambahkan, Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya.

Dengan penetapan ini, Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada RE, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, dan K. ***

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini