JENDELA CIANJUR - Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan penganiayaan kepada YouTuber M Kace. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 Agustus 2022.
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Napoleon bersalah dan melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP. "Memutuskan, menyatakan Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan kesatu," terang Jaksa Andi Jaya Aryandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 Agustus 2022.
Jaksa pun meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujarnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Napoleon Bonaparte mengaku tidak mempermasalahkan. Napoleon menyebut tetap menghormati tuntutan jaksa.
"Biarkan saja, itu mekanisme yang harus kita hormati. Itu hak jaksa penuntut umum untuk menyampaikan tuntutan," ujar Napoleon seusai persidangan.
Pada sidang berikutnya dirinya akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutannya pada dua pekan mendatang. Namun, dia tetap menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut.
"Kan dua minggu lagi saya diberi waktu sama penasihat hukum saya untuk menyatakan pleidoi atau pembelaan dan kita sama-sama menghormati proses ini, nanti akhirnya menjadi penilaian tuntas dari majelis hakim. Tidak ada masalah buat saya itu," tegas Napoleon. ***
Artikel Rekomendasi