Jaksa Tuntut Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte 1 Tahun Penjara Kasus M Kace

- 11 Agustus 2022, 14:05 WIB
Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dituntut Jaksa Penuntut Umum 1 tahun penjara
Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dituntut Jaksa Penuntut Umum 1 tahun penjara /

 


JENDELA CIANJUR - Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan penganiayaan kepada YouTuber M Kace. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 Agustus 2022.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Napoleon bersalah dan melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 KUHP. "Memutuskan, menyatakan Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan kesatu," terang Jaksa Andi Jaya Aryandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Sopir Istri Ferdy Sambo Kembali Diperiksa Intensif Timsus Polri Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Jaksa pun meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujarnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Napoleon Bonaparte mengaku tidak mempermasalahkan. Napoleon menyebut tetap menghormati tuntutan jaksa.

"Biarkan saja, itu mekanisme yang harus kita hormati. Itu hak jaksa penuntut umum untuk menyampaikan tuntutan," ujar Napoleon seusai persidangan.

Baca Juga: Polisi Dalami Peran 31 Anggota yang Diperintah Ferdy Sambo di Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Pada sidang berikutnya dirinya akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutannya pada dua pekan mendatang. Namun, dia tetap menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut.

"Kan dua minggu lagi saya diberi waktu sama penasihat hukum saya untuk menyatakan pleidoi atau pembelaan dan kita sama-sama menghormati proses ini, nanti akhirnya menjadi penilaian tuntas dari majelis hakim. Tidak ada masalah buat saya itu," tegas Napoleon. ***

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x